Ini Delapan Poin Kesepakatan Damai di Minahasa Utara

Sabtu, 01 Februari 2020 - 15:23 WIB
Ini Delapan Poin Kesepakatan...
Ini Delapan Poin Kesepakatan Damai di Minahasa Utara
A A A
MINAHASA UTARA - Deklarasi damai antara tokoh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dengan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi telah digelar di Mapolres Minahasa Utara, Sabtu, (1/2/2020).

Di lokasi Musala Alhidayah, Imam Masjid Alhidayah Perum Agape, Daniel Pangemanan membacakan poin-poin deklarasi tersebut di hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang, Komandan Resor Militer (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Joseph Robert Giri, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.

Pertama, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat desa tumaluntung di dalamnya masyarakat perum Agape merupakan bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.

Kedua, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.

Ketiga, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegakkan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.

Empat, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan torang samua basudara.

Lima, proses perizinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.

Enam, perbaikan balai pertemuan umat muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada izin. (Baca: Pascaperusakan Tempat Ibadah, Deklarasi Damai Digelar di Minahasa Utara).

Tujuh, sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim Perum Agape boleh mendirikan salat hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.

Delapan, seluruh pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai tersebut.
(nag)
Berita Terkait
Rusak Tempat Ibadah...
Rusak Tempat Ibadah Umat Hindu, Bule Denmark Ini Diusir dari Bali
GP Ansor Desak Kasus...
GP Ansor Desak Kasus Perusakan Tempat Ibadah di Sintang Diusut Tuntas
Menteri Agama Sanggah...
Menteri Agama Sanggah Pelarangan Penutupan Tempat Ibadah
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Tokoh Agama Diminta...
Tokoh Agama Diminta Kampanyekan Kebiasaan Baru di Tempat Ibadah
Jelang Lebaran, TNI-Polri...
Jelang Lebaran, TNI-Polri Keliling Tempat Ibadah Lintas Agama
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
14 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
20 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
40 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved