Ini Delapan Poin Kesepakatan Damai di Minahasa Utara
A
A
A
MINAHASA UTARA - Deklarasi damai antara tokoh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dengan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi telah digelar di Mapolres Minahasa Utara, Sabtu, (1/2/2020).
Di lokasi Musala Alhidayah, Imam Masjid Alhidayah Perum Agape, Daniel Pangemanan membacakan poin-poin deklarasi tersebut di hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang, Komandan Resor Militer (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Joseph Robert Giri, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
Pertama, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat desa tumaluntung di dalamnya masyarakat perum Agape merupakan bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.
Kedua, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.
Ketiga, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegakkan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.
Empat, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan torang samua basudara.
Lima, proses perizinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.
Enam, perbaikan balai pertemuan umat muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada izin. (Baca: Pascaperusakan Tempat Ibadah, Deklarasi Damai Digelar di Minahasa Utara).
Tujuh, sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim Perum Agape boleh mendirikan salat hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.
Delapan, seluruh pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai tersebut.
Di lokasi Musala Alhidayah, Imam Masjid Alhidayah Perum Agape, Daniel Pangemanan membacakan poin-poin deklarasi tersebut di hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang, Komandan Resor Militer (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Joseph Robert Giri, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
Pertama, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat desa tumaluntung di dalamnya masyarakat perum Agape merupakan bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.
Kedua, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.
Ketiga, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegakkan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.
Empat, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan torang samua basudara.
Lima, proses perizinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.
Enam, perbaikan balai pertemuan umat muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada izin. (Baca: Pascaperusakan Tempat Ibadah, Deklarasi Damai Digelar di Minahasa Utara).
Tujuh, sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim Perum Agape boleh mendirikan salat hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.
Delapan, seluruh pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai tersebut.
(nag)