Sentul City Hormati Eksekusi Lahan Milik SPC Distrik Indonesia

Jum'at, 31 Januari 2020 - 23:33 WIB
Sentul City Hormati...
Sentul City Hormati Eksekusi Lahan Milik SPC Distrik Indonesia
A A A
BOGOR - PT Sentul City Tbk (SC) menerima eksekusi sebidang lahan 3,2 hektare yang terletak di Jalan Beverly Boulevard Nomor 1 Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Eksekusi ini dilakukan jurusita Pengadilan Cibinong, Jumat (31/1/2020).

Bahkan, perwakilan dari manajemen PT SC ikut mendampingi proses eksekusi yang disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kecamatan Babakan Madang tersebut.
“Perwakilan kami hadir untuk memastikan bahwa ke depan penggunaan lahannya sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB (Pejanjian Pengikatan Jual Beli, red). Kami tidak mau pasca eksekusi lahan malah dijual atau digunakan untuk kegiatan komersial,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya, Jumat (31/1).
Alfian menjelaskan, sengketa lahan terjadi antara PT SC dengan Kongregasi Suster-Suster Santo Paulus dari Chartres (SPC) Distrik Indonesia, lembaga keagamaan dalam Gereja Katholik, bermula dari adanya PPJB pada tahun 2005. SPC Distrik Indonesia membeli lahan dari PT SC yang peruntukannya adalah fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial seperti klinik, panti sosial, panti asuhan, panti werda, panti penitipan anak dan rumah retreat. Namun, sampai batas waktu membangun SPC Distrik Indonesia tak dapat membangun berbagai fasilitas tersebut lantaran terkendala oleh perizinan.

“Di dalam PPJB kan diatur lahan yang dibeli harus segera dibangun. Ada deadline, kalau lewat deadline jadi masalah. Nah, mereka gugat itu dan menang. Proses hukumnya sangat panjang hingga berkekuatan hukum tetap sampai dieksekusi tadi,” papar Alfian.

Alfian mengatakan, PT SC taat asas dan menghormati hukum. Malahan, kata Alfian PT SC mendorong SPC Distrik Indonesia segera membangun berbagai fasilitas sosial dan fasilitas pendidikan sesuai perencanaan yang dituangkan di PPJB.

“Dalam putusan pengadilan amarnya menyatakan sah dan berharga PPJB Nomor 25/CBD/PPJB/BS/09/2005 tanggal 29 September 2005 artinya PPJB dimaksud masih berlaku sebagai pedoman untuk melaksanakan kewajiban dari masing-masing pihak termasuk dalam pembangunan fasilitas pendidikan dan sosial yang menjadi kewajiban Kongregasi Suster-Suster Santo Paulus sehingga tidak melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 ayat (1), Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Pemukiman dan Perumahan. Kami berharap betul terbangunnya fasilitas pendidikan dan sosial seperti yang direncanakan,” ujarnya
(pur)
Berita Terkait
Tama S Langkun Advokasi...
Tama S Langkun Advokasi Warga Sukahati yang Belum Terima Kompensasi Pembebasan Lahan
Pembebasan Lahan Belum...
Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika
Ganti Rugi 26 Bidang...
Ganti Rugi 26 Bidang Lahan Bendungan Pamukkulu Dibayarkan, 7 Masih Sengketa
Dapat Bantuan Advokasi...
Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Berharap Permasalahannya Segera Selesai
Ketua MPR Desak Kementerian...
Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria di Deliserdang
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
4 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
5 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
8 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
9 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
9 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved