Dishub Pasang Rambu Ganjil Genap di Parkiran On The Street

Jum'at, 31 Januari 2020 - 23:15 WIB
Dishub Pasang Rambu...
Dishub Pasang Rambu Ganjil Genap di Parkiran On The Street
A A A
JAKARTA - Parkir ganjil genap resmi diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat, Jumat (31/1/2020). Penerapan ini melegalkan perparkiran yang sebelumnya liar atau semrawut.

“Iya benar per 31 Januari diterapkan,” kata Kepala UPK Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusbarto, Jumat (31/1/2020).

Untuk mempercepat kebijakan itu, pemasangan rambu telah dilakukan. Pemasangan itu seolah melegalkan parkir on the street yang sebelumnya dilarang di kawasan itu. “P coret ke P biru dan rambu-rambu menyesuaikan waktu ganjil genap,” ujarnya.

Di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, hanya jalan depan Gajah Mada Plaza tidak ada on the street. Sebab, parkir di sana diberlakukan di dalam.

Dari pemasangan marka itu, dia mengakui belum semua jalanan terpasang rambu. Hal ini disebabkan cuaca yang tak menentu.

Untuk tukang parkir, menurut Aji, sejumlah tukang parkir telah disosialisasikan mengenai parkir on the street di Gajah Mada dan Hayam Wuruk termasuk kepada masyarakat. “Jadi untuk ganjil genap ini kami sosialisasikan ke tukang parkir,” ucapnya sambil mengatakan ada 30 tukang parkir yang mendapat sosialisasi.
(jon)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5851 seconds (0.1#10.24)