Polisi Masih Dalami Prostitusi Anak di Kalibata City

Kamis, 30 Januari 2020 - 08:11 WIB
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Prostitusi Anak di Kalibata City
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan masih mendalami kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, bakal memanggil pengelola apartemen. Bahkan, pemilik kamar yang menyewakan kepada tersangka juga akan diperiksa.

"Kami minta keterangan pengelola termasuk juga pemilik kamar, apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," ujarnya, Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Pengelola Kalibata City Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Prostitusi Anak)

Jika pengelola dan pemilik kamar mengetahui praktik prostitusi, maka polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana. Sebab, ada indikasi mereka membuka ruang untuk bisnis esek-esek.

Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi daring Michat berawal dari adanya aduan di Polres Depok. Aduan terkait kehilangan orang yang terjadi sejak 23 Januari lalu.

Total ada enam tersangka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dalam kasus ini AS dan NA menjadi korban eksploitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga melakukan pemukulan.

Tersangka MTG mempunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.

Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.

Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih di bawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat pasal 76c junto pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 dan pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak . Selain itu, mereka turut dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(jon)
Berita Terkait
Korban Prostitusi di...
Korban Prostitusi di Jaksel Baru Dibayar Rp3,5 Juta setelah Layani 70 Pria
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Cegah Eksploitasi Seksual...
Cegah Eksploitasi Seksual Anak
Polisi Selamatkan 2...
Polisi Selamatkan 2 Anak Korban Eksploitasi Seksual Mucikari FEA di Johar Baru
Prostitusi Mesir Kuno,...
Prostitusi Mesir Kuno, Ahli: Aktivitas Seksual yang Dikaitkan dengan Agama
Prostitusi di Tengah...
Prostitusi di Tengah Pandemi Banyak Anak jadi Korban, Waspada
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
28 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
28 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
41 menit yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
45 menit yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
47 menit yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
50 menit yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved