Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:11 WIB
Mantan Dirut RSU Tangsel...
Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan
A A A
SERANG - Ida Lidia, mantan Direktur RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) divonis 2 tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten.

Ida dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan jasa keamanan unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar. (Baca juga: 7 Jam Geledah RSDP Serang, Polisi Sita Dokumen Pungli Korban Tsunami)
Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan

Dalam amar putusan yang dibacakan Yusriansyah menyatakan bahwa perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Lidia dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/1/2020).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian negara. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Yusriansyah.

Setelah mendengarkan putusan, Ida pun berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi hukuman yang diberikan. Saat akan kembali ke kursi, Ida pun menghadap ke belakang dengan mengacungkan dua jempolnya.

Aksinya itu dibalas tepuk tangan dari keluarga, kerabat, dan koleganya Ida yang duduk di kursi pengunjung sidang sejak dimulainya persidangan. Keributan itu pun ditegur oleh ketua.majelis hakim agar pengunjung untuk tidak gaduh sebab jalannya persidangan belum selesai. "Ini bukan pertunjukan, kalau tidak tertib akan saya keluarkan," ucap Yusriansyah.

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan jawab atas tanggapan putusan yang diberikan. "Yang mulia majelis hakim, kita pikir-pikir," ucap salah satu penasehat hukum dan jaksa.

Setelah ditutup, salah satu keluarga terdakwa langsung mengejar terdakwa lainnya yakni Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Biahaqi yang sedang duduk diruang persidangan. Beruntung aksi saling pukul pun dapat dicegah oleh keluarga terdakwa lainnya. "Ini tersangka yang sebenarnya," ucapnya kepada wartawan yang meliput.
(shf)
Berita Terkait
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
PN Makassar Ditutup...
PN Makassar Ditutup untuk Disinfeksi, Sejumlah Sidang Tipikor Dibatalkan
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Djoko Tjandra Jalani...
Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Jakarta...
Pengadilan Tipikor Jakarta Lanjutkan Sidang Jaksa Pinangki
Nikita Mirzani Tampil...
Nikita Mirzani Tampil Beda saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
55 menit yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
2 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved