Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:11 WIB
Mantan Dirut RSU Tangsel...
Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan
A A A
SERANG - Ida Lidia, mantan Direktur RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) divonis 2 tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten.

Ida dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan jasa keamanan unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar. (Baca juga: 7 Jam Geledah RSDP Serang, Polisi Sita Dokumen Pungli Korban Tsunami)
Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan

Dalam amar putusan yang dibacakan Yusriansyah menyatakan bahwa perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Lidia dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/1/2020).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian negara. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Yusriansyah.

Setelah mendengarkan putusan, Ida pun berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi hukuman yang diberikan. Saat akan kembali ke kursi, Ida pun menghadap ke belakang dengan mengacungkan dua jempolnya.

Aksinya itu dibalas tepuk tangan dari keluarga, kerabat, dan koleganya Ida yang duduk di kursi pengunjung sidang sejak dimulainya persidangan. Keributan itu pun ditegur oleh ketua.majelis hakim agar pengunjung untuk tidak gaduh sebab jalannya persidangan belum selesai. "Ini bukan pertunjukan, kalau tidak tertib akan saya keluarkan," ucap Yusriansyah.

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan jawab atas tanggapan putusan yang diberikan. "Yang mulia majelis hakim, kita pikir-pikir," ucap salah satu penasehat hukum dan jaksa.

Setelah ditutup, salah satu keluarga terdakwa langsung mengejar terdakwa lainnya yakni Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Biahaqi yang sedang duduk diruang persidangan. Beruntung aksi saling pukul pun dapat dicegah oleh keluarga terdakwa lainnya. "Ini tersangka yang sebenarnya," ucapnya kepada wartawan yang meliput.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)