Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:11 WIB
Mantan Dirut RSU Tangsel...
Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan
A A A
SERANG - Ida Lidia, mantan Direktur RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) divonis 2 tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten.

Ida dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan jasa keamanan unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar. (Baca juga: 7 Jam Geledah RSDP Serang, Polisi Sita Dokumen Pungli Korban Tsunami)
Mantan Dirut RSU Tangsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Tepuk Tangan

Dalam amar putusan yang dibacakan Yusriansyah menyatakan bahwa perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Lidia dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/1/2020).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian negara. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Yusriansyah.

Setelah mendengarkan putusan, Ida pun berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi hukuman yang diberikan. Saat akan kembali ke kursi, Ida pun menghadap ke belakang dengan mengacungkan dua jempolnya.

Aksinya itu dibalas tepuk tangan dari keluarga, kerabat, dan koleganya Ida yang duduk di kursi pengunjung sidang sejak dimulainya persidangan. Keributan itu pun ditegur oleh ketua.majelis hakim agar pengunjung untuk tidak gaduh sebab jalannya persidangan belum selesai. "Ini bukan pertunjukan, kalau tidak tertib akan saya keluarkan," ucap Yusriansyah.

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan jawab atas tanggapan putusan yang diberikan. "Yang mulia majelis hakim, kita pikir-pikir," ucap salah satu penasehat hukum dan jaksa.

Setelah ditutup, salah satu keluarga terdakwa langsung mengejar terdakwa lainnya yakni Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Biahaqi yang sedang duduk diruang persidangan. Beruntung aksi saling pukul pun dapat dicegah oleh keluarga terdakwa lainnya. "Ini tersangka yang sebenarnya," ucapnya kepada wartawan yang meliput.
(shf)
Berita Terkait
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
PN Makassar Ditutup...
PN Makassar Ditutup untuk Disinfeksi, Sejumlah Sidang Tipikor Dibatalkan
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Jakarta...
Pengadilan Tipikor Jakarta Lanjutkan Sidang Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra Jalani...
Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
4 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
4 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved