Palsukan Paspor untuk Cari Suaka, WNA Burkina Faso Divonis 1,4 Tahun Penjara

Rabu, 29 Januari 2020 - 16:49 WIB
Palsukan Paspor untuk Cari Suaka, WNA Burkina Faso Divonis 1,4 Tahun Penjara
Palsukan Paspor untuk Cari Suaka, WNA Burkina Faso Divonis 1,4 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Niat Abdoul Wahidou Compaore (23) warga negara Burkina Faso mencari suaka ke Inggris pupus. Ia divonis 1,4 tahun penjara karena terbukti bersalah memalsukan paspor dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/1).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa dua tahun penjara. "Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Gede Rumega.

Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah empat bulan.

Abdoul tiba di Indonesia dengan pesawat dari Adis Ababa-Jakarta, 27 Juni 2019. Di Jakarta, dia bertemu seseorang bernama Adama yang menjanjikan pekerjaan di London.

Karena pasport Burkina Faso tidak bisa diterima di London, Adama lalu membuatkan paspor palsu untuk Abdoul dengan kebangsaan Mauritius.

Sesuai petunjuk Adama, Abdoul lalu berangkat ke London melalui bandara Ngurah Rai Bali dengan pesawat Emirates Airlines rute Denpasar-Dubai-London, 16 Juli 2019.

Saat transit di Dubai, petugas imigrasi setempat mengetahui paspor yang digunakan Abdoul palsu. Dia akhirnya dikembalikan ke Indonesia. Menanggapi putusan hakim, Abdoul menyatakan menerima. Sedangkan jaksa berpikir untuk mengajukan banding.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9972 seconds (0.1#10.140)