Kemenag Pangandaran Awasi Ketat Guru MTs yang Rusak Sandal Siswa

Senin, 27 Januari 2020 - 15:03 WIB
Kemenag Pangandaran...
Kemenag Pangandaran Awasi Ketat Guru MTs yang Rusak Sandal Siswa
A A A
PANGANDARAN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran telah memanggil guru MTs di Kecamatan Cigugur yang merusak sandal siswanya.

Pemanggilan guru MTs Kecamatan Cigugur tersebut dilakukan setelah tindakan salah satu guru MTs menuai polemik dari keluarga siswa yang tidak terima karena sandal yang digunakan adiknya ke sekolah dirusak guru.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Pangandaran Supriana mengatakan, sebelum merusak sandal siswa, guru MTs tersebut menanyakan alasan pada siswa menggunakan sandal ke sekolah.

"Siswa MTs itu mengaku bahwa sepatunya basah, sehingga terpaksa menggunakan sandal," kata Supriana.

Guru MTs bernama Aep saat diminta keterangan pihak Kemenag, mengaku bahwa tindakan perusakan sandal tersebut merupakan aturan yang berlaku di Sekolah MTs bersangkutan.

"Kami pihak Kemenag menyayangkan tindakan guru MTs karena sanksi yang diberikan tidak bersifat mendidik," tambahnya.

Supriana menambahkan, sanksi dengan cara merusak sandal yang digunakan siswa MTs tidak tepat dan dinilai tidak manusiawi.

"Prinsip pendidikan harus memanusiakan manusia, walaupun tujuan baik memberi sanksi dengan cara seperti itu kalau caranya salah maka akan menjadi masalah," terangnya.

Supriana berpesan, guru harus menjaga kondusifitas dan mental anak jika bertindak karena jika salah melakukan tindakan dampaknya bakal mencoreng institusi Kemenag.

"Kami terus awasi guru MTs yang melakukan perusakan sandal siswa dengan ketat melalui pengawas dilapangan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lingkungan sekolah MTs tersebut, guru bernama Aep sering melakukan tindakan yang kurang menyenangkan pada siswa.

Bahkan Aep pernah melakukan tindakan semena-mena menggunting seragam pakaian siswa di MTs tersebut.

Selain itu juga Aep dan pihak MTs pernah melakukan tindakan sepihak dengan cara mengeluarkan siswa secara sepihak sehingga anak yang dikeluarkan mengalami putus sekolah.
(pur)
Berita Terkait
Bejat, Oknum Guru di...
Bejat, Oknum Guru di Cirebon Cabuli Belasan Muridnya
Bejat, Guru Sekolah...
Bejat, Guru Sekolah Elite di Bojonegoro Sodomi Muridnya
Guru Silat Bejat, Sodomi...
Guru Silat Bejat, Sodomi Dua Bocah Laki-Laki
Seorang Guru PNS dan...
Seorang Guru PNS dan Anaknya Cabuli Ponakan hingga Hamil
Bejat, Guru Ngaji Cabuli...
Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah
Bejat! Pegang Kemaluan...
Bejat! Pegang Kemaluan Siswa, Guru Beladiri di Bogor Ditangkap
Berita Terkini
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
44 menit yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
1 jam yang lalu
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
1 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
2 jam yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved