Kemenag Pangandaran Awasi Ketat Guru MTs yang Rusak Sandal Siswa

Senin, 27 Januari 2020 - 15:03 WIB
Kemenag Pangandaran...
Kemenag Pangandaran Awasi Ketat Guru MTs yang Rusak Sandal Siswa
A A A
PANGANDARAN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran telah memanggil guru MTs di Kecamatan Cigugur yang merusak sandal siswanya.

Pemanggilan guru MTs Kecamatan Cigugur tersebut dilakukan setelah tindakan salah satu guru MTs menuai polemik dari keluarga siswa yang tidak terima karena sandal yang digunakan adiknya ke sekolah dirusak guru.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Pangandaran Supriana mengatakan, sebelum merusak sandal siswa, guru MTs tersebut menanyakan alasan pada siswa menggunakan sandal ke sekolah.

"Siswa MTs itu mengaku bahwa sepatunya basah, sehingga terpaksa menggunakan sandal," kata Supriana.

Guru MTs bernama Aep saat diminta keterangan pihak Kemenag, mengaku bahwa tindakan perusakan sandal tersebut merupakan aturan yang berlaku di Sekolah MTs bersangkutan.

"Kami pihak Kemenag menyayangkan tindakan guru MTs karena sanksi yang diberikan tidak bersifat mendidik," tambahnya.

Supriana menambahkan, sanksi dengan cara merusak sandal yang digunakan siswa MTs tidak tepat dan dinilai tidak manusiawi.

"Prinsip pendidikan harus memanusiakan manusia, walaupun tujuan baik memberi sanksi dengan cara seperti itu kalau caranya salah maka akan menjadi masalah," terangnya.

Supriana berpesan, guru harus menjaga kondusifitas dan mental anak jika bertindak karena jika salah melakukan tindakan dampaknya bakal mencoreng institusi Kemenag.

"Kami terus awasi guru MTs yang melakukan perusakan sandal siswa dengan ketat melalui pengawas dilapangan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lingkungan sekolah MTs tersebut, guru bernama Aep sering melakukan tindakan yang kurang menyenangkan pada siswa.

Bahkan Aep pernah melakukan tindakan semena-mena menggunting seragam pakaian siswa di MTs tersebut.

Selain itu juga Aep dan pihak MTs pernah melakukan tindakan sepihak dengan cara mengeluarkan siswa secara sepihak sehingga anak yang dikeluarkan mengalami putus sekolah.
(pur)
Berita Terkait
Bejat, Oknum Guru di...
Bejat, Oknum Guru di Cirebon Cabuli Belasan Muridnya
Bejat, Guru Sekolah...
Bejat, Guru Sekolah Elite di Bojonegoro Sodomi Muridnya
Guru Silat Bejat, Sodomi...
Guru Silat Bejat, Sodomi Dua Bocah Laki-Laki
Seorang Guru PNS dan...
Seorang Guru PNS dan Anaknya Cabuli Ponakan hingga Hamil
Bejat, Guru Ngaji Cabuli...
Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah
Bejat! Pegang Kemaluan...
Bejat! Pegang Kemaluan Siswa, Guru Beladiri di Bogor Ditangkap
Berita Terkini
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
14 menit yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
48 menit yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
2 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
3 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
3 jam yang lalu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved