Kemenag Pangandaran Awasi Ketat Guru MTs yang Rusak Sandal Siswa
A
A
A
PANGANDARAN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran telah memanggil guru MTs di Kecamatan Cigugur yang merusak sandal siswanya.
Pemanggilan guru MTs Kecamatan Cigugur tersebut dilakukan setelah tindakan salah satu guru MTs menuai polemik dari keluarga siswa yang tidak terima karena sandal yang digunakan adiknya ke sekolah dirusak guru.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Pangandaran Supriana mengatakan, sebelum merusak sandal siswa, guru MTs tersebut menanyakan alasan pada siswa menggunakan sandal ke sekolah.
"Siswa MTs itu mengaku bahwa sepatunya basah, sehingga terpaksa menggunakan sandal," kata Supriana.
Guru MTs bernama Aep saat diminta keterangan pihak Kemenag, mengaku bahwa tindakan perusakan sandal tersebut merupakan aturan yang berlaku di Sekolah MTs bersangkutan.
"Kami pihak Kemenag menyayangkan tindakan guru MTs karena sanksi yang diberikan tidak bersifat mendidik," tambahnya.
Supriana menambahkan, sanksi dengan cara merusak sandal yang digunakan siswa MTs tidak tepat dan dinilai tidak manusiawi.
"Prinsip pendidikan harus memanusiakan manusia, walaupun tujuan baik memberi sanksi dengan cara seperti itu kalau caranya salah maka akan menjadi masalah," terangnya.
Supriana berpesan, guru harus menjaga kondusifitas dan mental anak jika bertindak karena jika salah melakukan tindakan dampaknya bakal mencoreng institusi Kemenag.
"Kami terus awasi guru MTs yang melakukan perusakan sandal siswa dengan ketat melalui pengawas dilapangan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lingkungan sekolah MTs tersebut, guru bernama Aep sering melakukan tindakan yang kurang menyenangkan pada siswa.
Bahkan Aep pernah melakukan tindakan semena-mena menggunting seragam pakaian siswa di MTs tersebut.
Selain itu juga Aep dan pihak MTs pernah melakukan tindakan sepihak dengan cara mengeluarkan siswa secara sepihak sehingga anak yang dikeluarkan mengalami putus sekolah.
Pemanggilan guru MTs Kecamatan Cigugur tersebut dilakukan setelah tindakan salah satu guru MTs menuai polemik dari keluarga siswa yang tidak terima karena sandal yang digunakan adiknya ke sekolah dirusak guru.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Pangandaran Supriana mengatakan, sebelum merusak sandal siswa, guru MTs tersebut menanyakan alasan pada siswa menggunakan sandal ke sekolah.
"Siswa MTs itu mengaku bahwa sepatunya basah, sehingga terpaksa menggunakan sandal," kata Supriana.
Guru MTs bernama Aep saat diminta keterangan pihak Kemenag, mengaku bahwa tindakan perusakan sandal tersebut merupakan aturan yang berlaku di Sekolah MTs bersangkutan.
"Kami pihak Kemenag menyayangkan tindakan guru MTs karena sanksi yang diberikan tidak bersifat mendidik," tambahnya.
Supriana menambahkan, sanksi dengan cara merusak sandal yang digunakan siswa MTs tidak tepat dan dinilai tidak manusiawi.
"Prinsip pendidikan harus memanusiakan manusia, walaupun tujuan baik memberi sanksi dengan cara seperti itu kalau caranya salah maka akan menjadi masalah," terangnya.
Supriana berpesan, guru harus menjaga kondusifitas dan mental anak jika bertindak karena jika salah melakukan tindakan dampaknya bakal mencoreng institusi Kemenag.
"Kami terus awasi guru MTs yang melakukan perusakan sandal siswa dengan ketat melalui pengawas dilapangan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lingkungan sekolah MTs tersebut, guru bernama Aep sering melakukan tindakan yang kurang menyenangkan pada siswa.
Bahkan Aep pernah melakukan tindakan semena-mena menggunting seragam pakaian siswa di MTs tersebut.
Selain itu juga Aep dan pihak MTs pernah melakukan tindakan sepihak dengan cara mengeluarkan siswa secara sepihak sehingga anak yang dikeluarkan mengalami putus sekolah.
(pur)