Masuk Jerat 'Cinta Satu Malam', Siswi SMA Kehilangan Perawan

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:36 WIB
Masuk Jerat Cinta Satu...
Masuk Jerat 'Cinta Satu Malam', Siswi SMA Kehilangan Perawan
A A A
PANDEGLANG - Tak kuasa menahan rayuan pemuda tampan berinisial MBB (21) yang dikenalnya di Facebook, Seorang siswi, FN (17) di Pandeglang, Banten harus rela kehilangan perawan.

FN dengan suka rela menyerahkan kegadisannya pada sang pemuda yang mengajaknya menjalin 'cinta satu malam' di sebuah hotel dengan iming-iming akan dijadikan pujaan hati alias pacar.

MMB yang bekerja menjaga toko pakaian di Kabupaten Lebak itu awalnya berkenalan dengan FN di facebook. Setelah berkenalan, pelaku kemudian bertukar nomor ponsel agar lebih mudah dan intens berkomunikasi.

Tak lama berkomunikasi, pelaku pun mengajak wanita yang baru dikenalnya itu untuk janjian bertemu tatap muka pada 14 Desember 2019 yang lalu. Saat pertemuan itulah, pelaku merayu wanita yang baru dikenalnya untuk menginap di sebuah hotel.

"Pelaku dan korban menginap di hotel dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai pacar, hingga akhirnya terjadi persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kepada SINDOnews, Kamis (23/1/2020).

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pandeglang. Setelah mendapati dua alat bukti, petugas kemudian membekuk pelaku di toko pakaian yang sehari hari menjadi lokasi bekerjanya siang tadi. 'Pelaku ditangkap unit 4 PPA di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ambarita.

Sebagai alat bukti, petugas mengamankan pakaian korban lengkap baju, celana, pakain dalam, dan bukti hasil visum dari rumah sakit.

Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang -undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
48 menit yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
1 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
2 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
3 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
4 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
4 jam yang lalu
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved