Tergiur Harta Karun, Warga Pandeglang Serahkan Wanita ke 'Orang Pintar'

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:45 WIB
Tergiur Harta Karun,...
Tergiur Harta Karun, Warga Pandeglang Serahkan Wanita ke 'Orang Pintar'
A A A
PANDEGLANG - AS (53) warga Jakarta Selatan ditangkap polisi atas perbuatan cabul terhadap beberapa wanita termasuk gadis di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya saat menjalankan ritual mendatangkan harta karun.

Dimana pelaku yang mengaku sebagai 'orang pintar' ini meminta syarat diberikan wanita, gadis yatim atau janda untuk syarat ritual mendatangkan harta karun.
​​
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan setelah adanya laporan dari warga karena adanya kejanggalan atas ritual pengambilan harta marun oleh tersangka. Setiap aksinya, pelaku mengaku sebagai ulama besar agar korban percaya.

"Kemudian warga bersama petugas Polsek Banjar kemudian menggerebek gubuk yang menjadi tempat persembunyiannya di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo Haru Minggu (19/1/2020)," kata Ambarita kepada SINDOnews. Kamis (23/1/2020).

Diungkapkan Ambarita, dalam aksinya pelaku selalu mengaku sebagai orang pintar serta ulama besar kepada para korbannya yang datang dengan menjanjikan mampu mengambil harta karun.

"Pelaku kemudian mengadakan majelis zikir dan meminta syarat agar dibawakan anak perempuan yatim atau janda. akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul di gubugnya," ujar Ambarita.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa korbannya ke dalam gubug tempat tidur pelaku kemudian dicabuli dan bahkan disetubuhi, dan diantara korban terdapat anak dibawah umur yang dicabuli.

"Pelaku juga selalu meminta DAM (denda) Rp5 juta mepada orang-orang ingin mendapatkan berlian harta Karun tersebut dengan alasan ada fitnah yang bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki," ungkapnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan peralatan ritual seperti tasbih, sorban, minyak wangi, botol jamu, gelang dan buku tabungan serta kartu ATM.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Petugas Medis Cabul...
Petugas Medis Cabul di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Penjara
Diiming-imingi Dapat...
Diiming-imingi Dapat Rezeki, Sejumlah Pria Paruh Baya di Bekasi Dicabuli Dukun
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved