Tergiur Harta Karun, Warga Pandeglang Serahkan Wanita ke 'Orang Pintar'

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:45 WIB
Tergiur Harta Karun,...
Tergiur Harta Karun, Warga Pandeglang Serahkan Wanita ke 'Orang Pintar'
A A A
PANDEGLANG - AS (53) warga Jakarta Selatan ditangkap polisi atas perbuatan cabul terhadap beberapa wanita termasuk gadis di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya saat menjalankan ritual mendatangkan harta karun.

Dimana pelaku yang mengaku sebagai 'orang pintar' ini meminta syarat diberikan wanita, gadis yatim atau janda untuk syarat ritual mendatangkan harta karun.
​​
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan setelah adanya laporan dari warga karena adanya kejanggalan atas ritual pengambilan harta marun oleh tersangka. Setiap aksinya, pelaku mengaku sebagai ulama besar agar korban percaya.

"Kemudian warga bersama petugas Polsek Banjar kemudian menggerebek gubuk yang menjadi tempat persembunyiannya di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo Haru Minggu (19/1/2020)," kata Ambarita kepada SINDOnews. Kamis (23/1/2020).

Diungkapkan Ambarita, dalam aksinya pelaku selalu mengaku sebagai orang pintar serta ulama besar kepada para korbannya yang datang dengan menjanjikan mampu mengambil harta karun.

"Pelaku kemudian mengadakan majelis zikir dan meminta syarat agar dibawakan anak perempuan yatim atau janda. akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul di gubugnya," ujar Ambarita.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa korbannya ke dalam gubug tempat tidur pelaku kemudian dicabuli dan bahkan disetubuhi, dan diantara korban terdapat anak dibawah umur yang dicabuli.

"Pelaku juga selalu meminta DAM (denda) Rp5 juta mepada orang-orang ingin mendapatkan berlian harta Karun tersebut dengan alasan ada fitnah yang bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki," ungkapnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan peralatan ritual seperti tasbih, sorban, minyak wangi, botol jamu, gelang dan buku tabungan serta kartu ATM.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Petugas Medis Cabul...
Petugas Medis Cabul di Bandara Soetta Terancam 9 Tahun Penjara
Diiming-imingi Dapat...
Diiming-imingi Dapat Rezeki, Sejumlah Pria Paruh Baya di Bekasi Dicabuli Dukun
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved