Kukuhkan FKK, Anies Harap Jakarta Bebas dari Ancaman Kebakaran

Kamis, 23 Januari 2020 - 15:00 WIB
Kukuhkan FKK, Anies...
Kukuhkan FKK, Anies Harap Jakarta Bebas dari Ancaman Kebakaran
A A A
JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) Tingkat Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2022 di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat. Sembilan orang pengurus FKK ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1710 Tahun 2019.

Anies mengatakan, dalam penanggulangan peristiwa kebakaran, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) Provinsi DKI Jakarta membutuhkan peran serta masyarakat, partisipasi publik, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan dan menanggulangi kebakaran yang terjadi di Jakarta.

Untuk itu, Anies berharap agar permasalahan pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi sebuah gerakan yang masif di Jakarta. Sehingga, Jakarta bisa menjadi kota yang terbebas dari ancaman kebakaran.

"Alhamdulillah kita bersyukur hari ini menyaksikan anggota Forum Komunikasi Kebakaran dikukuhkan. Di tahun 2019, kami menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 65 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran. Kita menyadari, pencegahan kebakaran tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi harus dilakukan bersama masyarakat. Jadi, pendekatan dengan gerakan, untuk urusan kebakaran ini harus jadi gerakan dan menjadi fokus. Saya berharap tahun ini kita jadikan Jakarta kota yang terbebas dari ancaman kebakaran, itu komitmen kita semua," kata Anies di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Diketahui, kasus kebakaran di Jakarta banyak terjadi di daerah pemukiman padat penduduk dengan penyebab utamanya diduga dari hubungan pendek arus listrik. Selain itu, kebakaran juga terjadi pada gedung-gedung perkantoran akibat masih adanya pengelola gedung yang belum melengkapi bangunannya dengan sarana sistem proteksi kebakaran.

Oleh karena itu, Anies berharap, para pengurus FKK 2019-2022 yang memiliki pengetahuan, dan pengalaman dalam penanggulangan kebakaran ini dapat memberikan masukan, pandangan dan solusi untuk menekan dan mengendalikan peristiwa kebakaran di Jakarta.

"Harapan kami dengan adanya pengurus baru di FKK, nantinya akan bisa muncul langkah-langkat amat praktis memanggil warga untuk mau terlibat. Selamat bertugas, semoga dimudahkan dalam menjalankan amanat ini. Insya Allah Jakarta benar-benar terbebas dari ancaman kebakaran," kata Anies.

Perlu diketahui, pembentukan Organisasi Forum Komunikasi Kebakaran sepenuhnya dilakukan atas inisiatif masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, praktisi, hingga pengusaha yang secara sukarela ingin menyumbangkan kemampuannya guna ikut akif mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran.

Berikut ini susunan Kepengurusan Forum Komunikasi Kebakaran tingkat Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2022:
1. Ketua: Ir. Yuliandi M.Sc (Universitas Indonesia)
2. Wakil Ketua: Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho Ph.D (Guru Besar UI)
3. Sekretaris: Ir. Unggul Wahyudono, (Lembaga Sertifikasi Propesi Pemadam Kebakaran)
4. Anggota: Tulus Abadi, SH (Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
5. Anggota: Ekie Keristiawan SH (Penasihat Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia)
6. Anggota: Haryono Budi Utomo, SE (Ketua Artha Graha Peduli)
7. Anggota: Sri Enggarwati SE, MBA (Ketua Asosiasi Lembaga Perusahaan K3)
8. Anggota: Placidus S Petrus, MBA, PMSFPE (Ketua Indonesian Fire Rescue Foundation)
9. Anggota: Wendy Haryanto (Ketua Jakarta Property Institute)

Adapun maksud dan tujuan pembentukan Kepengurusan FKK DKI Jakarta periode 2019-2022 sebagai berikut:
1. Forum Komunikasi Kebakaran memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, gagasan, konsep terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Ibu Kota Jakarta.
2. Sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sehingga terwujudnya hubungan yang sinergi antara masyarakat dan Pemda dalam pemecahan permasalahan kebakaran di Ibu Kota Jakarta.

Sedangkan, Tugas FKK tingkat Provinsi DKI Jakarta adalah:
1. Membahas permasalahan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang timbul di masyarakat pada tingkat Provinsi.
2. Menyampaikan rekomendasi pemecahan masalah terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada Gubernur.
3. Turut berperan aktif mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada tingkat Provinsi.
4. Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data-data informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman bahaya kebakaran dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Provinsi DKI Jakarta.
(mhd)
Berita Terkait
6 Instruksi Anies Baswedan...
6 Instruksi Anies Baswedan Soal Jaga Jakarta dari Kebakaran
Pegiat Seni Jakarta...
Pegiat Seni Jakarta Akan Difasilitasi di Kelurahan
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Kunjungi Korban Kebakaran...
Kunjungi Korban Kebakaran Taman Sari, Anies: Ujian Ibu Bapak Berat, Tidak Ringan
Tiga Tahun Kepemimpinan...
Tiga Tahun Kepemimpinan Anies, Banyak Janji Belum Terpenuhi
Berhasil Dapat WTP Selama...
Berhasil Dapat WTP Selama Pimpin Jakarta, Anies Apresiasi Jajarannya
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
19 menit yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
6 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
7 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
9 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
9 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
10 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved