Pelajar di Kerinci Jambi Dibekuk Polisi saat Edarkan Ganja
A
A
A
KERINCI - Pelajar asal Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Jambi ditangkap Satuan Nkarena diduga pengedar Narkotika jenis Ganja, Selasa (21/1/2020).
Penangkapan pelajar yang berinisial MA (14) dari pengembangan NF (20) pemuda yang ditangkap saat isap ganja di pinggir jalan perladangan Desa Semerap, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.
AKBP Heru Ekwanto,SIK Kepolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Syafrizal menjelaskan kronologis penangkapan, pada Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di lokasi perladangan desa Semerap sering berkumpul para pemuda dan mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja
Kemudian anggota melakukan pengecekan di sekitar lokasi, saat itu anggota Sat Narkoba melihat beberapa orang pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir ladang. Sambil mengamati kegiatan para pemuda tersebut tiba-tiba datang dari belakang sepeda motor Yamaha Vixion warna putih berhenti dan berusaha memutar sepeda motornya.
Karena mencurigakan kemudian orang tersebut di berhentikan dan mengamankan orang tersebut, saat di lakukan penggeledahan badannya ditemukan 2 bungkusan kertas warna coklat setelah di buka ternyata berisi Narkotika jenis Ganja yang di simpan dalam saku celana sebelah kiri depan.
"Dari tangan kedua pelaku ditemukan Barang bukti berupa Narkotika 8 paket ganja berat bruto 26,27 gram dan biji ganja yang disimpan di kotak korek api berat 8,45 gram," kata Kasat.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penangkapan pelajar yang berinisial MA (14) dari pengembangan NF (20) pemuda yang ditangkap saat isap ganja di pinggir jalan perladangan Desa Semerap, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.
AKBP Heru Ekwanto,SIK Kepolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Syafrizal menjelaskan kronologis penangkapan, pada Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di lokasi perladangan desa Semerap sering berkumpul para pemuda dan mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja
Kemudian anggota melakukan pengecekan di sekitar lokasi, saat itu anggota Sat Narkoba melihat beberapa orang pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir ladang. Sambil mengamati kegiatan para pemuda tersebut tiba-tiba datang dari belakang sepeda motor Yamaha Vixion warna putih berhenti dan berusaha memutar sepeda motornya.
Karena mencurigakan kemudian orang tersebut di berhentikan dan mengamankan orang tersebut, saat di lakukan penggeledahan badannya ditemukan 2 bungkusan kertas warna coklat setelah di buka ternyata berisi Narkotika jenis Ganja yang di simpan dalam saku celana sebelah kiri depan.
"Dari tangan kedua pelaku ditemukan Barang bukti berupa Narkotika 8 paket ganja berat bruto 26,27 gram dan biji ganja yang disimpan di kotak korek api berat 8,45 gram," kata Kasat.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(nag)