Pemkab Bekasi Berikan 685 STTK Gratis kepada Nelayan

Minggu, 19 Januari 2020 - 22:01 WIB
Pemkab Bekasi Berikan...
Pemkab Bekasi Berikan 685 STTK Gratis kepada Nelayan
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang memiliki ribuan nelayan berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan melaut dengan program yang siap direalisasikan tahun ini. Program itu adalah dengan memberikan bantuan pas kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) dengan berat kurang dari tujuh Gross Tonage (GT).

Surat itu diberikan secara gratis kepada 685 nelayan dari 1.100 nelayan yang ada di Kabupaten Bekasi. Dengan dokumen ini, nelayan memiliki hak untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan.

"Pemberian pas kecil ini tujuannya adalah terkait dengan dokumen kepemilikan. Mudah-mudahan ini bisa berguna bagi nelayan Bekasi," ujar Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Minggu (19/1/2020).

Selain memberikan pas secara gratis, Eka juga merencanakan normalisasi beberapa muara yang dangkal. Dia berharap nelayan di Kabupaten Bekasi bisa terus berdaya dan berinovasi melalui sejumlah program yang dilakukan pemerintah."Sumber penghidupan masyarakat di sini (pesisir Kabupaten Bekasi) paling besar kan dari laut," katanya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi Agus Trihono menjelaskan, pas kecil berguna bagi identifikasi perahu, serta nelayan dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi."Pas kecil ini berguna untuk identifikasi perahunya, jadi kalau kita punya motor kita punya STNK-nya," ujarnya.

Kedua, nantinya nelayan Bekasi bisa membeli BBM bersubsidi. Ketiga, adalah asuransi untuk nelayan. Sehingga, pemerintah mempunyai inisiatif dengan memberikan secara gratis kepada nelayan."Program unggulan ini akan terus diberikan kepada masyarakat Bekasi khususnya nelayan di Utara Bekasi," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
54 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved