Melawan Saat Ditangkap, Polisi Brondong Gembong Curanmor

Kamis, 16 Januari 2020 - 19:29 WIB
Melawan Saat Ditangkap,...
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Brondong Gembong Curanmor
A A A
JAKARTA - Langkah, RK, memburu sepeda motor di kawasan pemukiman harus pupus. Berulang kali mencuri motor, RK kini harus duduk di kursi roda usai dua betisnya tertembus timah panas.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Budhi Herdi menerangkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua kaki RK usai melawan saat ditangkap. Sembari menggunakan senjata, RK mencoba menyerang petugas.

"Tersangka RK itu melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga membahayakan jiwa petugas," kata Herdi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (16/1/2020). (Baca juga: Motor Dirampas Debt Collector, Remon Lapor ke Polsek Tanah Abang )

Penangkapan RK merupakan pengembangan dari tertangkapnya MAA, tersangka lainnya yang diamankan pada 17 Desember 2019.

Kasus mencuat, usai salah satu akun di media sosial menuliskan soal kehilangan motor. Dalam captionnya, akun itu mengunggah kejadian pencurian motor di wilayah Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara pada 1 November 2019. Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, rekaman CCTV menjadi awal dalam pengungkapan itu. Polisi kemudian mengamankan MAA di Koja, Jakarta Utara.

Dari penangkapan MAA, lanjut Wirdhanto, polisi lima tersangka lainnya, salah satunya RK. Artinya, ada enam tersangka yang ditangkap, lima di antaranya berperan sebagai eksekutor lapangan.

"Sedangkan satu orang (YH) yang menjadi otak tadi adalah sebagai penadah berprofesi sebagai pengemudi taksi online," ucap Wirdhanto.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil. (Baca juga: Curanmor Meresahkan Warga Cilebut Barat, Motor Raib saat Parkir di Depan Masjid )

Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan dan 481 tentang penadahan.
(mhd)
Berita Terkait
Dalam Setahun, Polres...
Dalam Setahun, Polres Jakarta Barat Ungkap 41 Kasus Curanmor
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Polres Cimahi Tangkap...
Polres Cimahi Tangkap 22 Pelaku Curanmor, 2 Terpaksa Ditembak
Curi Motor Tetangga,...
Curi Motor Tetangga, 2 Pemuda di Cengkareng Dibekuk Polisi
3 Kali Beraksi, Residivis...
3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Diringkus Polisi
Marak Aksi Curanmor...
Marak Aksi Curanmor di Jakarta Timur, Polisi Tak Kunjung Tangkap Pelaku
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
7 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
7 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
8 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
8 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
8 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
11 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved