Ini Ritual dan Kegiatan Keraton Agung Sejagat yang Resahkan Warga
A
A
A
PURWOREJO - Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah menggegerkan masyarakat. Tak hanya klaim kekuasaan seluruh negara di dunia, tetapi juga aktivitasnya yang mengganggu warga sekitar. Keberadaan keraton itu pun menjadi perbicangan di dunia nyata maupun maya. Sejumlah foto dan video kirab keraton beredar di media sosial. Dengan pakaian ala bangsawan, punggawa keraton menggelar arak-arakan. (Baca:
Ternyata Pengukuhan Raja Agung Sejagat dilakukan di Kompleks Candi Dieng)
Secara umum keraton yang berdiri di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo itu sudah tiga kali menggelar kegiatan besar. Kegiatan diawali dengan deklarasi keraton pada Minggu 29 Desember 2019.
"Sudah tiga kali kegiatan yang dilaksanakan. Berawal dari tanggal 29 Desember 2019 itu mulai deklarasi Kerajaan Keraton Agung Sejagat yang tempatnya sesuai wangsit di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Purworejo," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
"Kemudian pada (Jumat) 10 Januari melaksanakan kirab budaya. Sudah mulai ada pengikutnya, diberikan seragam. Kemudian (Minggu) tanggal 12 kemarin melaksanakan Sidang Keraton dan sekaligus rilis pada media awak media," tambahnya.
Kegiatan-kegiatan keraton mulai menggangu kenyamanan masyarakat setempat. Ritual yang dianggap tak biasa memunculkan penolakan warga. Terlebih kegiatan tak hanya dilakukan pada siang tetapi juga berlangsung hingga malam hari.
"Ternyata tanggal 13 Januari itu terjadi sesuatu keresahan masyarakat. Dipimpin Kepala Desa Pogung Jurutengah melapor kepada kepolisian," terangnya.
"Terjadi keresahan, terganggu dengan kegiatan yang tidak biasa dan tidak seperti norma-norma yang berlaku di desa sana, nyanyi tengah malam, bakar kemenyan, orang-orang berkumpul segala macam dan mengganggu kebiasaan dari warga setempat," timpal dia.
Dengan aspek sosiologis berupa penolakan warga itu, polisi akhirnya membentuk tim untuk melalukan penyelidikan. Apalagi, dari sisi yuridis juga diduga terjadi praktik penipuan terhadap pengikut untuk menyetorkan sejumlah uang.
"Berdasarkan fenomena tersebut pada 14 Januari, Polda Jawa Tengah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan tentang fenomena ini. Dipimpin Kombes Budi Haryanto (Direktir Reskrimum Polda Jateng), untuk melakukan penilaian dari berbagai aspek," ungkapnya.
Tim segera bergerak ke lokasi untuk memeriksa keterangan saksi-saksi. Kemudian, Raja Toto Santoso dan Ratu Fanni Aminadia ditangkap di daerah Wates Yogyakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Ternyata Pengukuhan Raja Agung Sejagat dilakukan di Kompleks Candi Dieng)
Secara umum keraton yang berdiri di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo itu sudah tiga kali menggelar kegiatan besar. Kegiatan diawali dengan deklarasi keraton pada Minggu 29 Desember 2019.
"Sudah tiga kali kegiatan yang dilaksanakan. Berawal dari tanggal 29 Desember 2019 itu mulai deklarasi Kerajaan Keraton Agung Sejagat yang tempatnya sesuai wangsit di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Purworejo," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
"Kemudian pada (Jumat) 10 Januari melaksanakan kirab budaya. Sudah mulai ada pengikutnya, diberikan seragam. Kemudian (Minggu) tanggal 12 kemarin melaksanakan Sidang Keraton dan sekaligus rilis pada media awak media," tambahnya.
Kegiatan-kegiatan keraton mulai menggangu kenyamanan masyarakat setempat. Ritual yang dianggap tak biasa memunculkan penolakan warga. Terlebih kegiatan tak hanya dilakukan pada siang tetapi juga berlangsung hingga malam hari.
"Ternyata tanggal 13 Januari itu terjadi sesuatu keresahan masyarakat. Dipimpin Kepala Desa Pogung Jurutengah melapor kepada kepolisian," terangnya.
"Terjadi keresahan, terganggu dengan kegiatan yang tidak biasa dan tidak seperti norma-norma yang berlaku di desa sana, nyanyi tengah malam, bakar kemenyan, orang-orang berkumpul segala macam dan mengganggu kebiasaan dari warga setempat," timpal dia.
Dengan aspek sosiologis berupa penolakan warga itu, polisi akhirnya membentuk tim untuk melalukan penyelidikan. Apalagi, dari sisi yuridis juga diduga terjadi praktik penipuan terhadap pengikut untuk menyetorkan sejumlah uang.
"Berdasarkan fenomena tersebut pada 14 Januari, Polda Jawa Tengah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan tentang fenomena ini. Dipimpin Kombes Budi Haryanto (Direktir Reskrimum Polda Jateng), untuk melakukan penilaian dari berbagai aspek," ungkapnya.
Tim segera bergerak ke lokasi untuk memeriksa keterangan saksi-saksi. Kemudian, Raja Toto Santoso dan Ratu Fanni Aminadia ditangkap di daerah Wates Yogyakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
(sms)