Jual Rokok Tanpa Cukai, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Januari 2020 - 08:22 WIB
Jual Rokok Tanpa Cukai,...
Jual Rokok Tanpa Cukai, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
A A A
MERANGIN - Satuan Shabara Polres Merangin mengamankan seorang penjual rokok tanpa cukai bersama barang bukti puluhan rokok illegal berbagai merek di wilayah Kecamatan Tabir, Rabu (15/1/2020).

Penangkapan seorang penjual rokok illegal ini bermula dari laporan masyarakat, dimana banyak sekali beredar rokok illegal di wilayah Kecamatan Tabir. Dari informasi tersebut, tim Patroli Sat Shabara Polres Merangin melakukan patrol ke wilayah Kecamatan Tabir.

Saat berpatroli, anggota Sat Sahabara menemukan seseorang yang mengendarai sepeda motor membawa puluhan pak rokok dan sedang menawarkan ke warung-warung di Kecamatan Tabir. Merasa curiga, tim patroli langsung berhenti dan memeriksa penjual rokok bernama Ari Wahyudi(25), warga Kecamatan Tabir.

Saat diperiksa, puluhan pak rokok tersebut tidak mempunyai cukai rokok dan terbilang illegal. Karena rokok tersebut illegal, selanjutnya anggota Sat Shabara langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Merangin.

Usai di data, selanjutnya pelaku dan barang bukti di serahkan ke Sat Reskrim Polres Merangin untuk di proses lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasat Shabara AKP Sampe Nababan membenarkan jika anggotanya mengamankan seorang penjual rokok illegal. "Pelaku diamankan saat menjual rokok illegal di warung-warung, dan saat diinterograsi, pelaku mengakui jika rokok tersebut illegal," jelas AKP Sampe Nababan,Rabu(15/1).

Nababan juga menjelaskan, untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti. "Sudah kita serahkan ke Reskrim, kita hanya mengamankan saja, selanjutnya biar Reskrim yang menindaknya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)