Selundupkan Sabu dalam Slop Sandal ke Bali, Pemuda Ini Divonis 15 Tahun

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:09 WIB
Selundupkan Sabu dalam...
Selundupkan Sabu dalam Slop Sandal ke Bali, Pemuda Ini Divonis 15 Tahun
A A A
DENPASAR - Selundupkan sabu di sandal slop hampir setengah kilo, Amirullah (27) kurir jaringan Aceh akhirnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Rabu (15/1/2020). Dengan wajah menunduk akhirnya pemuda Aceh tersebut harus menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dan tidak mengajukan banding.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja menyatakan, menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram sesuai Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya.

Vonis majelis hakim kepada pria asal Aceh ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 17 tahun.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Ni Putu Nathalia Dewi mengaku mereka berdua menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Seperti diketahui Amirullah pemuda asal Dusun Arafah Aceh yang bikin heboh Bandara I Gusti Ngurah Rai lantaran menyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop. Terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Bali pada 26 Agustus 2019 di areal Parkir Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasiol Ngurah Rai Bali.
(sms)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Bawa Sabu 32 Kg dari...
Bawa Sabu 32 Kg dari Malaysia, Nakhoda Hilang Usai Loncat ke Laut
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
2 Wanita Muda Bawa 7,2...
2 Wanita Muda Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di KM Queen Soya
Polda Kepri Bongkar...
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Lewat TKI Ilegal
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved