Kakek Bejat Ini Tega Nodai Gadis Belia hingga Lima Kali
A
A
A
MUSI RAWAS - Aksi bejat dilakukan Jon (59), seorang petani asal Dusun I, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Pria paruh baya ini tega mencabuli seorang gadis belia yang masih pelajar, VR (16) hingga berulang kali.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dialami korban dan pelakunya berikut BB sudah ditahan di mapolsek.
"Tersangka, melanggar Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Suhendro.
Diketahui bahwa aksi bejat pelaku ini bermula dari saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam cangkul, namun entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba pelaku langsung memasuk kamar korban melalui pintu rumah bagian belakang.
Setelah pelaku masuk kedalam kamar, pelaku langsung merebahkan korban diatas ranjang, selanjutnya pelaku membuka baju korban dan melakukan pencabulan. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang senilai Rp.20.000, dan mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun perbuatan pelaku, kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Mengetahui perbuatannya tidak diketahui orang pelaku ketagihan dan kembali melakukan hal tersebut hingga mencapai sekitar lima kali dengan memberikan sejumlah uang disertai ancaman kepada korban.
Dan perbuatan bejat pelaku terakhir dilakukan pada 10 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Bermula saat itu korban sedang berada di kebun, kemudian pelaku mengikuti korban dan membujuk korban mengajak ke kebun durian dan akan memberikan uang senilai Rp 30.000. Namun, tindakan pelaku diketahui oleh bibi korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah desa.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, cemas, takut bertemu orang dewasa dan takut keluar rumah dikarenakan malu, pelapor kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Kelingi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (13/1/2020).
Selain tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, satu helai baju kaos warna abu-abu, satu helai celana panjang warna abu-abu.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dialami korban dan pelakunya berikut BB sudah ditahan di mapolsek.
"Tersangka, melanggar Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Suhendro.
Diketahui bahwa aksi bejat pelaku ini bermula dari saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam cangkul, namun entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba pelaku langsung memasuk kamar korban melalui pintu rumah bagian belakang.
Setelah pelaku masuk kedalam kamar, pelaku langsung merebahkan korban diatas ranjang, selanjutnya pelaku membuka baju korban dan melakukan pencabulan. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang senilai Rp.20.000, dan mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun perbuatan pelaku, kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Mengetahui perbuatannya tidak diketahui orang pelaku ketagihan dan kembali melakukan hal tersebut hingga mencapai sekitar lima kali dengan memberikan sejumlah uang disertai ancaman kepada korban.
Dan perbuatan bejat pelaku terakhir dilakukan pada 10 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Bermula saat itu korban sedang berada di kebun, kemudian pelaku mengikuti korban dan membujuk korban mengajak ke kebun durian dan akan memberikan uang senilai Rp 30.000. Namun, tindakan pelaku diketahui oleh bibi korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah desa.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, cemas, takut bertemu orang dewasa dan takut keluar rumah dikarenakan malu, pelapor kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Kelingi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (13/1/2020).
Selain tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, satu helai baju kaos warna abu-abu, satu helai celana panjang warna abu-abu.
(nag)