Raja-Ratu Agung Keraton Agung Sejagat Dibawa ke Mapolda Jateng Malam Ini
A
A
A
SEMARANG - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menebar kebohongan. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Dua orang yang ditangkap yakni R Toto Santoso (42) yang bertindak sebagai raja, dan istrinya sekaligus permaisuri yakni Fanni Aminadia (41). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP pelaku serta sejumlah dokumen palsu.
"Malam ini langsung diamankan penyidik Reskrimum Polda Jateng," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (14/1/2020). (Baca: Keraton Agung Sejagat di Purworejo Klaim Wilayah Kekuasaan Seluruh Dunia)
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan itu menyebut "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun". Selain itu juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Mendasari berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo Jawa tengah yang sudah viral di masyarakat, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku," ucapnya.
Sebelumnya, jagat dunia maya digegerkan dengan kemunculan keraton baru yang berlokasi di di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Mereka mengklaim memiliki kererkaitan dengan Kerajaan Majapahit dan wilayah kekuasaan hingga seluruh negara di dunia.
Dua orang yang ditangkap yakni R Toto Santoso (42) yang bertindak sebagai raja, dan istrinya sekaligus permaisuri yakni Fanni Aminadia (41). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP pelaku serta sejumlah dokumen palsu.
"Malam ini langsung diamankan penyidik Reskrimum Polda Jateng," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (14/1/2020). (Baca: Keraton Agung Sejagat di Purworejo Klaim Wilayah Kekuasaan Seluruh Dunia)
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan itu menyebut "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun". Selain itu juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Mendasari berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo Jawa tengah yang sudah viral di masyarakat, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku," ucapnya.
Sebelumnya, jagat dunia maya digegerkan dengan kemunculan keraton baru yang berlokasi di di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Mereka mengklaim memiliki kererkaitan dengan Kerajaan Majapahit dan wilayah kekuasaan hingga seluruh negara di dunia.
(whb)