Alat Berat di Dinas PU Pangandaran Tak Sesuai dengan Kegiatan

Selasa, 14 Januari 2020 - 08:57 WIB
Alat Berat di Dinas...
Alat Berat di Dinas PU Pangandaran Tak Sesuai dengan Kegiatan
A A A
PANGANDARAN - Keberadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Kepala DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Dadang Dimyati mengatakan, karena tidak sesuai antara alat berat yang ada dengan kegiatan yang diselenggarakan maka alat berat tidak memberikan kontribusi retribusi secara maksimal. "Alat berat yang ada di kami loader dan mesin gilas untuk kebutuhan pekerjaan jalan lapis penetrasi macadam (lapen)," kata Dadang.

Sedangkan kegiatan yang diselenggarakan untuk pembangunan jalan di Kabupaten Pangandaran hanya ada kegiatan rigid dan hotmix. "Wajar jika alat berat di kami tidak ada yang menyewa karena alat yang tersedia tidak sesuai dengan kegiatan yang diselenggarakan," tambahnya.

Dadang mengakui, potensi retribusi sewa alat berat tergolong tinggi, namun karena keberadaan alat yang tidak bisa digunakan secara maksimal akhirnya setiap tahun target retribusi sewa alat berat selalu tidak tercapai. "Rencananya kami akan menganggarkan belanja alat berat senilai Rp4 miliar di tahun 2020 agar bisa memenuhi kebutuhan kegiatan," terang Dadang.

Berdasarkan data, retribusi sewa alat berat tahun 2019 hanya tercapai senilai Rp64.485.000. Sementara pada tahun 2019 anggaran inprastruktur di DPUTRPRKP sebesar Rp161.835.664.018 berasal dari 3 sumber diantaranya dari APBD, Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari APBD Kabupaten Pangandaran teralokasikan sebesar Rp125.275.000.000 sedangkan dari Banprov sebesar Rp15.000.000.000 dan dari DAK sebesar Rp21.560.664.018.

Anggaran sebesar Rp161.835.664.018 tersebut dibagi menjadi 63 paket pekerjaan yang di lelang melalui UKPBJ sebanyak 53 paket dan penunjukan langsung sebanyak 10 paket.

Sumber anggaran dari APBD sebesar Rp125.275.000.000 menjadi kegiatan paket pekerjaan 44 paket, sedangkan dari Banprov sebesar Rp15.000.000.000 menjadi kegiatan paket pekerjaan 7 paket dan dari DAK sebesar Rp21.560.664.018 menjadi kegiatan paket pekerjaan 2 paket.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, regulasi rumusan sewa alat berat akan di evaluasi. "Sekarang masih dalam proses evaluasi Gubernur, butuh waktu minimal 4 bulan untuk melakukan perubahan regulasi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Nasihat KH Gus Muwafiq...
Nasihat KH Gus Muwafiq ke Pasangan Juara Pilkada Pangandaran 2020
DPRD Pangandaran Didesak...
DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik
Pengunjung Padati Pantai...
Pengunjung Padati Pantai Barat Pangandaran
DPRD Kabupaten Pangandaran...
DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Badan Kehormatan
Ujang Endin Indrawan...
Ujang Endin Indrawan Berikrar Gaji Wakil Bupati Disedekahkan ke Orang Miskin
Paparan Bupati Pangandaran...
Paparan Bupati Pangandaran Dampak Pandemi Berimbas ke Program Pangandaran Hebat
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
6 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
9 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
10 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
10 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
11 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved