Alat Berat di Dinas PU Pangandaran Tak Sesuai dengan Kegiatan

Selasa, 14 Januari 2020 - 08:57 WIB
Alat Berat di Dinas...
Alat Berat di Dinas PU Pangandaran Tak Sesuai dengan Kegiatan
A A A
PANGANDARAN - Keberadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Kepala DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Dadang Dimyati mengatakan, karena tidak sesuai antara alat berat yang ada dengan kegiatan yang diselenggarakan maka alat berat tidak memberikan kontribusi retribusi secara maksimal. "Alat berat yang ada di kami loader dan mesin gilas untuk kebutuhan pekerjaan jalan lapis penetrasi macadam (lapen)," kata Dadang.

Sedangkan kegiatan yang diselenggarakan untuk pembangunan jalan di Kabupaten Pangandaran hanya ada kegiatan rigid dan hotmix. "Wajar jika alat berat di kami tidak ada yang menyewa karena alat yang tersedia tidak sesuai dengan kegiatan yang diselenggarakan," tambahnya.

Dadang mengakui, potensi retribusi sewa alat berat tergolong tinggi, namun karena keberadaan alat yang tidak bisa digunakan secara maksimal akhirnya setiap tahun target retribusi sewa alat berat selalu tidak tercapai. "Rencananya kami akan menganggarkan belanja alat berat senilai Rp4 miliar di tahun 2020 agar bisa memenuhi kebutuhan kegiatan," terang Dadang.

Berdasarkan data, retribusi sewa alat berat tahun 2019 hanya tercapai senilai Rp64.485.000. Sementara pada tahun 2019 anggaran inprastruktur di DPUTRPRKP sebesar Rp161.835.664.018 berasal dari 3 sumber diantaranya dari APBD, Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari APBD Kabupaten Pangandaran teralokasikan sebesar Rp125.275.000.000 sedangkan dari Banprov sebesar Rp15.000.000.000 dan dari DAK sebesar Rp21.560.664.018.

Anggaran sebesar Rp161.835.664.018 tersebut dibagi menjadi 63 paket pekerjaan yang di lelang melalui UKPBJ sebanyak 53 paket dan penunjukan langsung sebanyak 10 paket.

Sumber anggaran dari APBD sebesar Rp125.275.000.000 menjadi kegiatan paket pekerjaan 44 paket, sedangkan dari Banprov sebesar Rp15.000.000.000 menjadi kegiatan paket pekerjaan 7 paket dan dari DAK sebesar Rp21.560.664.018 menjadi kegiatan paket pekerjaan 2 paket.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, regulasi rumusan sewa alat berat akan di evaluasi. "Sekarang masih dalam proses evaluasi Gubernur, butuh waktu minimal 4 bulan untuk melakukan perubahan regulasi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6382 seconds (0.1#10.140)