Wisata sambil Jualan Narkoba di Bali, Turis Amerika Serikat Divonis 9,4 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2020 - 16:58 WIB
Wisata sambil Jualan Narkoba di Bali, Turis Amerika Serikat Divonis 9,4 Tahun Penjara
Wisata sambil Jualan Narkoba di Bali, Turis Amerika Serikat Divonis 9,4 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Ian Andrew Hernandez (31) turis asing asal Amerika Serikat divonis 9,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/1/2020). Dia terbukti berjualan narkoba sambil wisata di Bali.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 14 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Kony Hartanto, Senin (13/1/2020).

Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan.

Terdakwa ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Kerobokan, Kuta Utara, 23 Mei 2019. Saat digeledah, petugas menemukan paket kokain seberat 6,60 gram yang disimpan di celana panjang pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini.

Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No 4B, Kuta Utara. Hasilnya, ditemukan sembilan paket ganja seberat 23,73 gram.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6130 seconds (0.1#10.140)