Bacok Warga, 9 Anggota Geng Motor Dibekuk

Jum'at, 10 Januari 2020 - 20:31 WIB
Bacok Warga, 9 Anggota Geng Motor Dibekuk
Bacok Warga, 9 Anggota Geng Motor Dibekuk
A A A
YOGYAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Sleman Bersama Polda DIY berhasil menangkap 10 anggota geng motor. Mereka berhasil ditangkap usai melakukan aksi pembacokan terhadap tiga warga serta melakukan keruskaan di beberapa di Kabupaten Sleman.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengungkapkan, penangkapan terhadap 10 Nggota geng ini merupakan tindak lanjut atas aksi di tiga tempat yang berbeda. Atas aksi pembacokan yang menimpa Raden Muhammad (18), serta Reza Bondan, (18) pelajar warga Condongcatur.

Peristiwa ini berawal ketika kedua korban bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor dan melintas di jalan moses Gatotkaca dari arah timur ke barat keduanya kemudian berpapasan dengan pelaku yang sama-sama mengendari motor. Kemudian pelaku balik arah dan mengejar korban serta saksi, dan pelaku berteriak. "Pelaku membentak dsn lakukan penganiayaan, maisng maisng korban mengalami luka sobek di tangan serta di bahu bagian kiri" terangnya kepada wartawan di Polda DIY, Jumat (10/1/2020).

Atas peristiwa ini, dua pelaku berhasil ditangkap. Keduanya adalah Agw, 21, warga Gondokusuman, Yogyakarta serta Rmm (20), warga Gondokusuman , yogyakarta.

Pelaku berikutnya juga berhasil ditangkap atas aksi perusakan di Warung Torres Penyetan Jalan Anggajaya 2 No. 84 Sanggrahan Condongcatur Depok Sleman. Dalam aksi perusakan waring2dsngan lemparan batu ini, delapan pelaku berhasil ditangkap.

Dari semua pelaku dua dianyatanya adalah pelaku pembacokan di Jalan Moses Gatotkaca. Pelaku lainnya adalah ES, (21), ADL (17), Ras (21). AP (20), SAS (21) warga Gondokusuman serta Ra (19), warga Pakualaman Yogyakarta.

Sedangkan aksi berikutnya terjadi di Jalan Perumnas Gorongan Condongcatur, Depok Sleman yang mengakibatkan korban, Faqri Imam Santoso, 17 warga Berbah, Sleman mengalami luka bacok A di bagian kepala. Pelakunya juga sama diantaranya Agw, Rmm, AP SERTA SAS. "Modusnya adalah papasan di jalan kemudian balik dikejar dan dianiaya," bebernya.

Sementara Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan kesembilan pelaku melakukan tindakan kriminalnya dalam kondisi mabuk. Sebelum beraksi para pelaku yang merupakan geng motor alumni salah satu sekolah ini sempat minum-minum dulu di Kafe Nevada di Nologaten Sleman saat acara syukuran pemilihan ketua geng mereka. Mereka mengaku didatangi kelompok lain dan cek cok kemudian berujung pengejaran. "Namun malah korbannya warga lain," bebernya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 361 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan serta UU Darurat No.21 tahun 1951 tentang senjata tajam. "Ancaman dengan kurungan penjara minimal 5 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6305 seconds (0.1#10.140)