Berteduh saat Hujan di Kolong Jembatan Pemotor Bisa Didenda Rp250 Ribu

Rabu, 08 Januari 2020 - 17:01 WIB
Berteduh saat Hujan...
Berteduh saat Hujan di Kolong Jembatan Pemotor Bisa Didenda Rp250 Ribu
A A A
JAKARTA - Musim penghujan tidak hanya mengganangi jalan-jalan Ibu Kota yang berimbas kepada kemacetan. Namun, banyak juga kemacetan yang disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah atau kolong jembatan. Sehingga menimbulkan kepadataan yang berimbas pada kemacetan di sekitar jalan tersebut.

Padahal, para pengendara yang berhenti sembarangan yaitu berteduh ditempat-tempat tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dan denda Rp250.000. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri mengatakan, berhenti di kolong jembatan pada saat hujan adalah suatu pelanggaran.

"Setiap pengguna jalan harus tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Fahri saat dihubungi SINDOnews pada Rabu (8/1/2020).

Meski melanggar, anggota Polri melekatkan kewenangan diskresi kepolisian. Artinya polisi bisa saja bertindak atau tidak karena ada penilaian sendiri, termasuk dalam hal memberikan penilangan. “Karena penegak hukum bisa yang bersifat represif yusticial (tilang), atau bersifat non yusticial teguran lisan atau tulisan," ujarnya.

Oleh karena itu, jika polisi mengimbau untuk memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan, maka hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Apabila imbauan ini tak digubris, polisi bisa saja menerapkan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita edukasi dulu, memang dengan berteduh di bawah jembatan berpotensi menyebabkan macet , oleh karena itu kita larang , namun saat ini kita lakukan edukasi dan tindakan represif non yustisial teguran," ujarnya.

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Oleh karena itu, memasuki musim hujan, Fahri mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu. Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.

"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman. Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
5 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
6 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
6 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
7 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
7 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved