30 WNA Dideportasi Imigrasi Pemalang

Selasa, 07 Januari 2020 - 09:30 WIB
30 WNA Dideportasi Imigrasi...
30 WNA Dideportasi Imigrasi Pemalang
A A A
PEKALONGAN - Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang telah mendeportasi sebanyak 30 warga negara asing (WNA) ke negara asal. Dari jumlah tersebut mayoritas warga negara Timur Tengah yang banyak ditemukan atau ditangkap di wilayah Pekalongan karena melanggar peraturan keimigrasian.

"Mereka sudah langsung kita pulangkan ke negara asal," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Pemalang Dony Alfisahrin saat menggelar rilis akhir tahun di kantor Imigrasi setempat, Selasa (7/1/2020).

Dia mengatakan, selama 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 33 pelanggaran, 71 TAK, 897 BAP paspor dan 32 penundaan. Untuk penerbitan dokumen RI, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI juga telah melakukan perpanjangan visa bagi warga negara asing sebanyak 115, perpanjangan VOA 45, penerbitan ITAS sebanyak 615 dan penerbitan ITAP 1 orang. "Kami juga telah banyak menerbitkan paspor selama tahun 2019," paparnya.

Penerbitan dokumen RI atau paspor, lanjutnya, di Pemalang untuk paspor 48 halaman sebanyak 32.461, paspor 24 halaman 647 dan penolakan ada 25 pemohon. Sedangkan di Brebes, paspor 48 halaman sebanyak 3.233, 24 halaman 54 dan penolakan 5 pemohon paspor.

Terkait dengan pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang telah meluncurkan aplikasi berbasis android yakni APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing). Aplikasi ini ditujukan kepada pemilik hotel/ penginapan agar dapat segera melaporkan keberadaan orang asing pada kesempatan pertama mereka menginap di tempat tersebut. "Ini sebetulnya aplikasi lama yang dibuat dari pusat," terang Dony.

Aplikasi lainnya adalah SIDDOA (Sistem Deteksi Dini Orang Asing) yang menyambungkan tim pengawasan orang asing dengan Kantor Imigrasi Pemalang sehingga setiap orang asing yang ada bisa terpetakan dan terdeteksi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0149 seconds (0.1#10.140)