Siapkan Rp600 M, DKI Akan Kerjakan Normalisasi dan Naturalisasi
Senin, 06 Januari 2020 - 06:32 WIB
Siapkan Rp600 M, DKI Akan Kerjakan Normalisasi dan Naturalisasi
A
A
A
JAKARTA - Program normalisasi dan naturalisasi sungai di Jakarta akan dikerjakan. DKI siapkan anggaran sekitar Rp600 miliar untuk lakukan pembebasan lahan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf mengatakan, banjir yang terjadi di Jakarta beberapa hari lalu akibat curah hujan yang tinggi di Jabodetabek. Dimana, saluran air baik mikro ataupun makro tidak lagi menampung kapasitas air.
Untuk itu, kata Juaini, program normalisasi tetap akan dilanjutkan berbarengan dengan naturalisasi. Termasuk pembuatan sumur resapan atau drainase Vertikal.
"Normalisasi dan naturalisasi itu kita bebasin lahannya dulu. Tahun ini kita anggarkan Rp 600 Miliar," kata Juaini saat dihubungi, Minggu 5 Januari 2020.
Juaini menjelaskan, normalisasi dan naturalisasi membutuhkan pembebasan lahan mengingat sepanjang sungai yang melintasi Jakarta sudah berubah fungsi. Bedanya, konsep naturalisasi tidak semuanya di betonisasi, melainkan di buat alami seperti kali sediakalanya.
Saat ini, lanjut Juaini, program naturalisasi tengah dikerjakan dan hampir rampung. Diantaranya di waduk kampung rambutan, CImanggis, Sunter, dan Pondok Rangon, Jakarta Timur. Dimana, sisi tepi danau ditanami banyan pohon dan terdapat fasilitas joging track.
"Ada 118 lahan yang dibebaskan untuk normalisasi di Kelurahan Tanjung Barat sampai Pejaten Tmur. Kalau sudah diebaskan mereka pekerja Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bisa masuk di lokasi itu," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, banjir yang terjadi di Jakarta ini rata-rata berada di daerah aliran sungai. Artinya, debit bendungan Katulampa melebihi kapasitas 13 sungai yang ada di Jakarta. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama dan mengambil kebijakan melanjutkan program normalisasi dan naturalisasi.
"Normalisasi dan naturalisasi bisa dijalankan bersamaan, bukan untuk diperdebatkan," ungkapnya.
Taufik menjelaskan, untuk mengatasi banjir kiriman dari daerah mitra itu harus diatasi dari hulu, salah satunya dengan pembangunan dua waduk, yaitu Ciawi dan Sukamahi. Sehingga air tidak semua ke Katulampa, melainkan terpencar ke waduk. Begitu juga dengan waduk atau setu yang ada di Jakarta.
"Ada ratusan lebih waduk di Jakarta. Itu harus dioptimalkan, pastikan terhubung dengan sungai, jadi bisa terpecah ketika kali meluap," ujarnya.
Kemudian, lanjut Taufik, sungai yang kondisinya tidak mungkin untuk dilebarkan, segera dinormalisasi. Sedangkan untuk lahan yang luas, bisa dilakukan naturalisasi.
"Keduanya butuh pembebasan lahan kalau melihat kondisi sungai saat ini. Tapi normalisasi dan naturalisasi bisa dilakukan. DKI mampu. Kalau perlu serahkan 13 sungai ke DKI agar bisa dikerjakan. Kita tidak bisa kerjakan karena itu milik pemerintah pusat dan kalau kita keruk, kita kena temuan," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menjelaskan, Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28 tahun 2015 tentang penerapan garis sepadan sungai itu diatur bahwa sungai yang ada itu dilebarkan dengan sisi kiri kanannya masing-masing berjarak 7,5 meter dengan lebar sungai 20-30 meter.
Artinya, konsep naturalisasi ataupun normalisasi itu harus merelokasi pemukiman warga yang ada dibantaran kali. Relokasi itulah yang menjadi tugas Pemprov DKI itu yang nantinya akan dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melebarkannya.
"Masalahnya itu Gubernur Anies sudah berjanji tidak merelokasi. Itu yang menjadi permasalahan konsep normalisasi terhenti," ungkapnya.
Adapun perbedaan konsep naturalisasi dan normalisasi itu terletak pada penataan sisi kiri kanan sungai. Konsep normalisasi itu seperti yang sudah berjalan yakni melebarkan dan membuat tanggul. Sementara konsep naturalisasi itu sisi kiri kanan bisa ditata untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) ataupun joging track dan sebagainya.
"Nah konsep naturalisasi itu justru membutuhkan lebar lahan sisi kiri kanan sungai lebih dari 15 meter yang bisa mengatur kemiringan tebing sungai dan ditata dengan pohon pohon ataupun joging track. Sehingga sungai itu alami," jelasnya.
Solusinya, Nirwono menyarankan agar Pemprov DKI dan Bbwscc mendata daerah sungai dari hulu ke hilir mana saja yang bisa dipertahankan untuk naturalisasi dan daerah mana yang terpaksa dinormalisasi lantaran luas lahanya sempit. Atau, dilakukan kombinasi seperti yang diadopsi kota negara negara maju. Dimana, tanggul dibuat persering multifungsi dan penghijauan bantaran kalim
"Di Eropa itu kota kotanya melakukan kombinasi naturalisasi dan normalisasi. Tapi yang penting berani enggak Gubernur Anies itu merelokasi warga," pungkasnya
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf mengatakan, banjir yang terjadi di Jakarta beberapa hari lalu akibat curah hujan yang tinggi di Jabodetabek. Dimana, saluran air baik mikro ataupun makro tidak lagi menampung kapasitas air.
Untuk itu, kata Juaini, program normalisasi tetap akan dilanjutkan berbarengan dengan naturalisasi. Termasuk pembuatan sumur resapan atau drainase Vertikal.
"Normalisasi dan naturalisasi itu kita bebasin lahannya dulu. Tahun ini kita anggarkan Rp 600 Miliar," kata Juaini saat dihubungi, Minggu 5 Januari 2020.
Juaini menjelaskan, normalisasi dan naturalisasi membutuhkan pembebasan lahan mengingat sepanjang sungai yang melintasi Jakarta sudah berubah fungsi. Bedanya, konsep naturalisasi tidak semuanya di betonisasi, melainkan di buat alami seperti kali sediakalanya.
Saat ini, lanjut Juaini, program naturalisasi tengah dikerjakan dan hampir rampung. Diantaranya di waduk kampung rambutan, CImanggis, Sunter, dan Pondok Rangon, Jakarta Timur. Dimana, sisi tepi danau ditanami banyan pohon dan terdapat fasilitas joging track.
"Ada 118 lahan yang dibebaskan untuk normalisasi di Kelurahan Tanjung Barat sampai Pejaten Tmur. Kalau sudah diebaskan mereka pekerja Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bisa masuk di lokasi itu," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, banjir yang terjadi di Jakarta ini rata-rata berada di daerah aliran sungai. Artinya, debit bendungan Katulampa melebihi kapasitas 13 sungai yang ada di Jakarta. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama dan mengambil kebijakan melanjutkan program normalisasi dan naturalisasi.
"Normalisasi dan naturalisasi bisa dijalankan bersamaan, bukan untuk diperdebatkan," ungkapnya.
Taufik menjelaskan, untuk mengatasi banjir kiriman dari daerah mitra itu harus diatasi dari hulu, salah satunya dengan pembangunan dua waduk, yaitu Ciawi dan Sukamahi. Sehingga air tidak semua ke Katulampa, melainkan terpencar ke waduk. Begitu juga dengan waduk atau setu yang ada di Jakarta.
"Ada ratusan lebih waduk di Jakarta. Itu harus dioptimalkan, pastikan terhubung dengan sungai, jadi bisa terpecah ketika kali meluap," ujarnya.
Kemudian, lanjut Taufik, sungai yang kondisinya tidak mungkin untuk dilebarkan, segera dinormalisasi. Sedangkan untuk lahan yang luas, bisa dilakukan naturalisasi.
"Keduanya butuh pembebasan lahan kalau melihat kondisi sungai saat ini. Tapi normalisasi dan naturalisasi bisa dilakukan. DKI mampu. Kalau perlu serahkan 13 sungai ke DKI agar bisa dikerjakan. Kita tidak bisa kerjakan karena itu milik pemerintah pusat dan kalau kita keruk, kita kena temuan," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menjelaskan, Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28 tahun 2015 tentang penerapan garis sepadan sungai itu diatur bahwa sungai yang ada itu dilebarkan dengan sisi kiri kanannya masing-masing berjarak 7,5 meter dengan lebar sungai 20-30 meter.
Artinya, konsep naturalisasi ataupun normalisasi itu harus merelokasi pemukiman warga yang ada dibantaran kali. Relokasi itulah yang menjadi tugas Pemprov DKI itu yang nantinya akan dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melebarkannya.
"Masalahnya itu Gubernur Anies sudah berjanji tidak merelokasi. Itu yang menjadi permasalahan konsep normalisasi terhenti," ungkapnya.
Adapun perbedaan konsep naturalisasi dan normalisasi itu terletak pada penataan sisi kiri kanan sungai. Konsep normalisasi itu seperti yang sudah berjalan yakni melebarkan dan membuat tanggul. Sementara konsep naturalisasi itu sisi kiri kanan bisa ditata untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) ataupun joging track dan sebagainya.
"Nah konsep naturalisasi itu justru membutuhkan lebar lahan sisi kiri kanan sungai lebih dari 15 meter yang bisa mengatur kemiringan tebing sungai dan ditata dengan pohon pohon ataupun joging track. Sehingga sungai itu alami," jelasnya.
Solusinya, Nirwono menyarankan agar Pemprov DKI dan Bbwscc mendata daerah sungai dari hulu ke hilir mana saja yang bisa dipertahankan untuk naturalisasi dan daerah mana yang terpaksa dinormalisasi lantaran luas lahanya sempit. Atau, dilakukan kombinasi seperti yang diadopsi kota negara negara maju. Dimana, tanggul dibuat persering multifungsi dan penghijauan bantaran kalim
"Di Eropa itu kota kotanya melakukan kombinasi naturalisasi dan normalisasi. Tapi yang penting berani enggak Gubernur Anies itu merelokasi warga," pungkasnya
(mhd)