Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar di Jatim

Jum'at, 03 Januari 2020 - 15:19 WIB
Investasi Bodong Beromzet...
Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar di Jatim
A A A
SURABAYA - Hati-hati memilih investasi agar jangan sampai tertipu. Seperti di Jatim, kasus investasi ilegal beromzet Rp750 miliar terungkap.

Polda Jatim
telah menetapkan dua tersangka, yakni KTM (47) dan FS (52) yang sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim. (Baca juga: Korban Investasi Bodong di Mojokerto: Uang Pensiun Rp1 Miliar Amblas)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

"Investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1/2020).
(Baca juga: Puluhan Ibu-ibu Tertipu Investasi Bodong, Ini Cara Kerjanya)

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi. Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240.000 anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

"Jika ingin memasang iklan, maka anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward senilai antara Rp50.000 sampai Rp200 juta," ujar Luki.

Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebab diduga yang menjadi korban dari praktik ilegal ini mencapai ribuan orang.

"Dari pengungkapan kasus, kami menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya," jelasnya.
(shf)
Berita Terkait
Koperasi Indosurya Kembali...
Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya
3 WNA Laporkan Mantan...
3 WNA Laporkan Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 ke Polda Bali
Polda Riau Gelar Perkara...
Polda Riau Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM
Korban Crazy Rich Surabaya...
Korban Crazy Rich Surabaya Capai 25 Ribu Orang, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan
Ngeri! 25 Ribu Orang...
Ngeri! 25 Ribu Orang Jadi Korban Crazy Rich Surabaya, Kerugian Rp9 Triliun
Pelaku UMKM Ditipu WNA...
Pelaku UMKM Ditipu WNA Australia Rp1,82 Miliar, Polda Jatim Tunggu Ekstradisi
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
18 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
29 menit yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
1 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
9 jam yang lalu
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved