Kasus PT GSI Terhadap Perumahan Menantu Jokowi Dimentahkan PN Cibadak

Kamis, 02 Januari 2020 - 22:53 WIB
Kasus PT GSI Terhadap...
Kasus PT GSI Terhadap Perumahan Menantu Jokowi Dimentahkan PN Cibadak
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak gugatan PT Glostar Indonesia (GSI) terhadap PT Wirasena Cipta Reswara (WCR) di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Dalam putusan sela itu, pengadilan beralasan tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan tersebut.

"Tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang telah diajukan oleh PT GSI kepada PT WCR dan tidak dapat diterima," ujar majelis hakim PN Cibadak, Kamis (2/1/2020).

Dengan dikabulkannya eksepsi kewenangan pengadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat PT WCR, maka tuntutan PT GSI terkait ganti kerugian sebesar Rp5.783.894.574 dan permohonan sita jaminan atas Perumahan Sukabumi Sejahtera 1 seluas kurang lebih 15 hektare tidak dapat dilakukan. Karena pengajuan gugatan sudah dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Cibadak.

Sekadar diketahui, PT Glostar Indonesia (GSI) telah mempersoalkan aktivitas proyek perumahan milik menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara (WCR) di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN.Cbd. PT GSI meminta ganti rugi lantaran tanah dari proyek perumahan PT WCR itu menimpa kawasannya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)