Pabrik Tahu Gunakan Pengawet Mayat di Banyuasin Sumsel Dibongkar Petugas
A
A
A
PALEMBANG - Polisi berhasil membongkar pabrik tahu menggunakan formalin atau pengawet mayat di Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (28/12/2019). Dua orang diamankan, salah satunya pemilik pabrik bersama sejumlah barang bukti berupa tahu siap edar.
Tahu yang telah direndam dengan air campuran formalin itu, diedarkan di pasar sekitar Talang Keramat yang merupakan wilayah perbatasan dengan Kota Palembang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 19 ember ukuran besar berisi potongan tahu yang sudah diberi pengawet formalin. Juga diamankan pemiliknya Junyus alias Jun (45) warga Kompleks Calidonia Resident, Blok E RT 10/06, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako dan karyawannya Riyo Faoyi alias Ompong (29) warga Desa Keluh, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah menerima laporan dari warga kita langsung ungkap home industry tahu berformalin ini,” ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni, Selasa (31/12)
Mantan Kapolsek IB I Palembang ini menambahkan, tahu yang diamankan ternyata sudah ada sebagian yang diedarkan ke pasar dan warung-warung.
“Home industry ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan memang sudah beredar di pasar Kenten Laut dan sekitarnya. Pelaku terancam dengan pasal 136 No 12/2012, tentang pangan Jo Permenkes tahun 1999 dengam ancaman kurungan 5 tahun penjara,” terang Masnoni.
Tersangka Jun mengaku baru satu minggu menggunakan pengawet mayat ini dengan alasan tahu yang diproduksi sering basi.
“Buka usaha baru sekitar tiga bulan. Setelah tahu diproduksi, dimasukkan dengan cara direndam dengan air di ember dan kemudian diberi formalin dan langsung diedarkan,” katanya.
Tahu yang telah direndam dengan air campuran formalin itu, diedarkan di pasar sekitar Talang Keramat yang merupakan wilayah perbatasan dengan Kota Palembang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 19 ember ukuran besar berisi potongan tahu yang sudah diberi pengawet formalin. Juga diamankan pemiliknya Junyus alias Jun (45) warga Kompleks Calidonia Resident, Blok E RT 10/06, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako dan karyawannya Riyo Faoyi alias Ompong (29) warga Desa Keluh, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah menerima laporan dari warga kita langsung ungkap home industry tahu berformalin ini,” ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni, Selasa (31/12)
Mantan Kapolsek IB I Palembang ini menambahkan, tahu yang diamankan ternyata sudah ada sebagian yang diedarkan ke pasar dan warung-warung.
“Home industry ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan memang sudah beredar di pasar Kenten Laut dan sekitarnya. Pelaku terancam dengan pasal 136 No 12/2012, tentang pangan Jo Permenkes tahun 1999 dengam ancaman kurungan 5 tahun penjara,” terang Masnoni.
Tersangka Jun mengaku baru satu minggu menggunakan pengawet mayat ini dengan alasan tahu yang diproduksi sering basi.
“Buka usaha baru sekitar tiga bulan. Setelah tahu diproduksi, dimasukkan dengan cara direndam dengan air di ember dan kemudian diberi formalin dan langsung diedarkan,” katanya.
(zil)