Pasukan Kostrad Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Trans Papua dekat Perbatasan PNG
A
A
A
JAYAPURA - Untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Tahun Baru 2020 di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad berhasil menyita 39 Karton (1.416 botol) miras ilegal merk Robinson dari mobil Toyota Hilux hitam yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Sota, Selasa (31/12/2019). (Baca: Pastikan Kesiagaan Pasukan di Perbatasan PNG, Danrem 174 Kunjungi Yonif MR 411/PDW)
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengungkapkan, penyitaan barang haram tersebut bermula saat dilakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jalan Poros Trans Papua Merauke — Boven Digoel oleh anggota Pos Wamp yang dipimpin Wadanpos Wamp Serka Slamet Subur dan tujuh orang anggotanya. Saat diperiksa berhasil ditemukan 39 karton minuman keras.
Dimana, kata dia, jenis miras yang berhasil disita terdiri dari 19 Karton jenis Whisky Robinson 250 ml dan 20 Karton Jenis Whisky Robinson 650 ml dengan total keseluruhan 1.416 botol, dari mobil Toyota Hilux hitam dengan inisial pemiliknya EDT (38) warga Rimba Jaya, Merauke dan sopirnya S (40).
"Kejadian ini berawal saat Kopda Moh Anas dan Prada Krisdiyanto Permadi berhasil menghentikan mobil Hilux warna hitam yang melaju dari arah Merauke dan berusaha hendak menerobos petugas, setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 1.416 botol miras yang hendak dijualnya kembali di Bupul dan Asiki, Boven Digoel," kata Mayor Inf Rizky Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (31/12/2019).
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Dansatgas bersama anggota menyerahkan barang bukti miras kepada pihak kepolisian guna diproses hukumnya.
Apa yang dilakukan Satgas, kata dia, adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk melindungi masyarakat dari miras.
"Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi dimasyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto yang menerima penyerahan secara langsung barang bukti tersebut menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Wamp yang telah berhasil mengamankan ribuan miras menjelang Tahun Baru 2020.“Selanjutnya akan kita tindaklanjuti guna proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengungkapkan, penyitaan barang haram tersebut bermula saat dilakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jalan Poros Trans Papua Merauke — Boven Digoel oleh anggota Pos Wamp yang dipimpin Wadanpos Wamp Serka Slamet Subur dan tujuh orang anggotanya. Saat diperiksa berhasil ditemukan 39 karton minuman keras.
Dimana, kata dia, jenis miras yang berhasil disita terdiri dari 19 Karton jenis Whisky Robinson 250 ml dan 20 Karton Jenis Whisky Robinson 650 ml dengan total keseluruhan 1.416 botol, dari mobil Toyota Hilux hitam dengan inisial pemiliknya EDT (38) warga Rimba Jaya, Merauke dan sopirnya S (40).
"Kejadian ini berawal saat Kopda Moh Anas dan Prada Krisdiyanto Permadi berhasil menghentikan mobil Hilux warna hitam yang melaju dari arah Merauke dan berusaha hendak menerobos petugas, setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 1.416 botol miras yang hendak dijualnya kembali di Bupul dan Asiki, Boven Digoel," kata Mayor Inf Rizky Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (31/12/2019).
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Dansatgas bersama anggota menyerahkan barang bukti miras kepada pihak kepolisian guna diproses hukumnya.
Apa yang dilakukan Satgas, kata dia, adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk melindungi masyarakat dari miras.
"Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi dimasyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto yang menerima penyerahan secara langsung barang bukti tersebut menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Wamp yang telah berhasil mengamankan ribuan miras menjelang Tahun Baru 2020.“Selanjutnya akan kita tindaklanjuti guna proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto.
(sms)