Dua Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk Polisi

Senin, 30 Desember 2019 - 09:50 WIB
Dua Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk Polisi
Dua Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk Polisi
A A A
TANGGAMUS - Puluhan paket sabu siap edar diamankan dari dua pengedaranya yang merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus. Kini kedua pelaku sebagai pengedar itu akan menikmati pergantian tahun baru 2020 dalam jeruji besi sambil menunggu keputusan pengadilan.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan kedua pengedar sabu yang ditangkap tersebut bernama Hapriyadi alias Yadi (24) dan Hansori Soha alias Han (32).

"Masing-masing pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus. Informasi sendiri berasal dari masyarakat," ujar Hendra.

Dikatakan Hendra, aparat juga masih memburu penyuplai sabu kepada kedua tersangka." Kami telah mengantongi identitas pelaku penyuplai. Kami imbau pelaku menyerahkan diri atau akan kamu lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5776 seconds (0.1#10.140)