WNA Berkeliaran Minta Sumbangan Ilegal, Hasilnya Puluhan Juta

Minggu, 29 Desember 2019 - 20:32 WIB
WNA Berkeliaran Minta...
WNA Berkeliaran Minta Sumbangan Ilegal, Hasilnya Puluhan Juta
A A A
DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Keduanya diamankan setelah petugas mendapat laporan dari warga karena maraknya WNA yang meminta sumbangan secara paksa. Kedua WNA itu diamankan di sekitaran Masjid Jalan Raya Margonda.

Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Joko Ardianto Wibowo mengatakan, keduanya adalah FG dan MAG. Mereka ada di Indonesia atas sponsor dari PT GTI. "Mereka memegang izin tinggal untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin (PT GTI). Disinyalir ini sebuah lembaga di Pakistan yang mendatangkan orang asing tanpa tujuan tidak jelas," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/12/2029).

Informasi yang didapat, uang hasil sumbangan yang mereka kumpulkan dikirimkan kepada seseorang melalui jasa pengiriman uang Western Union kepada pria berinisial ABG yang juga warga negara asal Pakistan. Dana yang terkumpul selama keduanya berada di Indonesia sudah sekitar Rp39.713.000. Mereka biasa berkeliling dan meminta-minta ke beberapa Dewan Kemakmuran Masjid, seperti Depok, Bogor, dan Bekasi.

"Kegiatan pemungutan ini tidak memiliki izin, terutama paspor dan Visa yang mereka miliki juga bukan diperuntukkan untuk melakukan kegiatan seperti ini (meminta-minta)," ungkapnya.

Aktivitas kedua WNA itu dianggap meresahkan. Pasalnya banyak warga yang melapor perihal aktivitas mereka, karena kerap meminta sumbangan secara memaksa. "Kami pun menindaklanjuti laporan tersebut dan hasilnya sudah kami dapatkan," paparnya.

Sebelumnya, pihaknya juga sempat melakukan penangkapan terhadap seorang WNA asal Pakistan yang juga melakukan pemungutan uang kepada masyarakat, dengan alasan untuk bantuan Palestina. "Tentunya, kegiatan yang dilakukan mereka adalah pungutan liar. Oleh sebab itu kami bergerak menangkap mereka," tegasnya.

Kedua WNA itu memiliki paspor dan izin tinggal masih aktif. Mereka diberi waktu selama 60 hari tinggal di Indonesia dengan tujuan berbisnis. "Mereka menggunakan Visa dengan kode D212, tujuannya untuk bisnis. Tetapi di sini mereka menyalahi aturan, bukannya berbisnis malahan meminta-minta sumbangan," katanya.

Mereka sudah dua kali datang ke Indonesia. Sistemnya setelah uang terkumpul dan sudah mencapai batas waktu tinggal (60) hari mereka pergi (meninggalkan Indonesia). Nanti mereka kembali lagi, menjalankan kembali kegiatannya," jelasnya.

Kedua WNA tersebut akan segera dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan. Namun pihak imigrasi akan melakukan penyelidikan dan BAP terlebih dahulu. Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya Dewan Kemakmuran Masjid, agar lebih waspada terhadap berbagai jenis pungutan atau sumbangan, terutama yang dilakukan oleh WNA.

Di sisi lain, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap penjamin kedua WNA Pakistan tersebut yaitu PT GTI, untuk mengetahui apa tujuan mendatangkan mereka ke Indonesia. "Dalam waktu dekat akan dipanggil, dan kemungkinan ini sindikat karena ketika kami mengintrogasi soal siapa sponsor yang memfasilitasi, mereka bilang tidak tahu," katanya.

Pihaknya juga masih terus menggali keterangan dari kedua orang asing dan penjaminnya. Mereka bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sekitar 500 juta.
(thm)
Berita Terkait
Cegah Korupsi dan Gratifikasi,...
Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Kantor Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Internal
Diterpa Isu Pungli,...
Diterpa Isu Pungli, Imigrasi Batam Perkuat Layanan ImmiCare Jemput Bola untuk Pasien
Buntut Pungli Warga...
Buntut Pungli Warga China, 71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot
Sekretaris Satgas Saber...
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Andry Wibowo Minta Pegawai Imigrasi Cegah Pungli
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Berita Terkini
Warga Kebon Sirih Bahagia...
Warga Kebon Sirih Bahagia Dapat Hewan Kurban dari MNC Peduli: Sangat Bermanfaat
15 menit yang lalu
Masjid Istiqlal Apresiasi...
Masjid Istiqlal Apresiasi MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban
1 jam yang lalu
MNC Peduli Serahkan...
MNC Peduli Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
2 jam yang lalu
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
3 jam yang lalu
Jelang Libur Iduladha,...
Jelang Libur Iduladha, Hari Ini 38.666 Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 1 Jakarta ke Yogyakarta hingga Surabaya
3 jam yang lalu
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved