Home Industry Senjata Api Rakitan di PALI Sumsel Dibongkar Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar home industry atau industri rumahan yang memproduksi senjata api rakitan di Desa Betung, Kecamatan Abah, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel).
Polisi menangkap dua orang beserta peralatan dan senjata rakitan sebagai barang bukti. Kedua pria yang ditangkap adalah Busirin alias Bus (33) dan Sumarin alias Oreng (37) warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Abab.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, pengungkapan home industry tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Penukal Abab. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyidikan dan dipastikan bahwa memang benar telah ada produksi senjata api ilegal di Desa Betung, Kecamatan Abab, tepatnya di kediaman pelaku Bus.
"Pada Rabu (18/12/2019) petugas telah memastikan tindakan dan keberadaan pelaku. Pelaku Bus diringkus di kediamannya, kemudian pelaku kedua dijemput petugas di kediamannya beserta dua pucuk senjata api rakitan dan delapan selongsong aktif yang telah kita kirimkan ke Mapolda," ujar Kapolres, Jumat (27/12/2019).
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Kapolres, sudah dua bulan menjadi pembuat senjata api rakitan. Selama dua bulan tersebut pelaku berhasil membuat tiga pucuk senjata api rakitan, satu pucuk telah dijual dengan harga Rp1 juta.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu senjata api rakitan laras pendek jenis kecepek, tiga buah kerangka dari bahan plat besi, silinder, dua kerangka berbentuk senjata api dari plastik. Da buah pipa menyerupai laras senjata api, satu buah pelatuk, serta dua buah senpira dan sejumlah amunisi yang telah dikirim kemapolda untuk di uji balistik," katanya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara tersangka Busirin mengaku belajar secara otodidak dari internet untuk membuat senjata api rakitan tersebut. "Belajar dari YouTube dan internet," ungkapnya.
Polisi menangkap dua orang beserta peralatan dan senjata rakitan sebagai barang bukti. Kedua pria yang ditangkap adalah Busirin alias Bus (33) dan Sumarin alias Oreng (37) warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Abab.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, pengungkapan home industry tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Penukal Abab. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyidikan dan dipastikan bahwa memang benar telah ada produksi senjata api ilegal di Desa Betung, Kecamatan Abab, tepatnya di kediaman pelaku Bus.
"Pada Rabu (18/12/2019) petugas telah memastikan tindakan dan keberadaan pelaku. Pelaku Bus diringkus di kediamannya, kemudian pelaku kedua dijemput petugas di kediamannya beserta dua pucuk senjata api rakitan dan delapan selongsong aktif yang telah kita kirimkan ke Mapolda," ujar Kapolres, Jumat (27/12/2019).
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Kapolres, sudah dua bulan menjadi pembuat senjata api rakitan. Selama dua bulan tersebut pelaku berhasil membuat tiga pucuk senjata api rakitan, satu pucuk telah dijual dengan harga Rp1 juta.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu senjata api rakitan laras pendek jenis kecepek, tiga buah kerangka dari bahan plat besi, silinder, dua kerangka berbentuk senjata api dari plastik. Da buah pipa menyerupai laras senjata api, satu buah pelatuk, serta dua buah senpira dan sejumlah amunisi yang telah dikirim kemapolda untuk di uji balistik," katanya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara tersangka Busirin mengaku belajar secara otodidak dari internet untuk membuat senjata api rakitan tersebut. "Belajar dari YouTube dan internet," ungkapnya.
(zil)