Sudah Punya Istri, Penjaga Warung Masih Cabuli 17 Murid SD

Selasa, 24 Desember 2019 - 14:49 WIB
Sudah Punya Istri, Penjaga Warung Masih Cabuli 17 Murid SD
Sudah Punya Istri, Penjaga Warung Masih Cabuli 17 Murid SD
A A A
BANDUNG BARAT - Sudah memiliki istri ternyata belum membuat SN alias Abang (29) puas. Bapak dua anak yang sehari-hari berprofesi sebagai penjaga warung yang berdekatan dengan salah satu SD di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, itu masih saja mau mencabuli murid SD di sekolah tersebut.

Tanpa merasa berdosa dan menampilkan raup muka menyesal, SN tega mencabuli 17 murid laki-laki di SD tersebut. Modus pelaku sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut, mengiming-imingi para korbannya dengan uang Rp5.000 atau diberi makanan, minuman, petasan.Ketika korbannya mau, mereka langsung diajak masuk ke warungnya. Dalam kondisi sepi perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan data dari 17 korban itu mereka adalah siswa kelas II, IV, V, dan VI.
Perbuatan pelaku sendiri terungkap setelah salah seorang orang tua siswa mendengar cerita dari anaknya. Marah dengan perbuatan pelaku orang tua anak itu, lalu melapor ke kepala sekolah pada Rabu (18/12/2019). Pihak sekolah yang khawatir kemudian mengumpulkan siswa dan ternyata ada 17 siswa yang mengaku menjadi korban pelaku. Sehingga akhirnya pada Senin (23/12/2019) kepala sekolah melaporkan kasus ini ke Polsek Cisarua.

Kepada petugas, pelaku SN mengaku jika perbuatannya dilakukan untuk menghilangkan rasa jenuh setelah seharian menjaga warung. Selain itu, dia pun kerap terangsang melihat video aksi pencabulan kepada anak di HP. Hal tersebut yang mendorongnya berbuat asusila kepada 17 siswa di sekolah yang dekat dengan warungnya, karena banyak dari mereka yang sering jajan ke warung.

"Sudah saya lakukan dari tahun 2017. Ya untuk menghilangkan jenuh kalau nunggu warung, dan ketika terangsang kalau liat video (asusila) di HP," ucapnya saat gelar perkara kasus ini di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah Polsek Cisarua menerima laporan dari orang tua korban dan kepala sekolah. Dirinya mensinyir jumlah korban bisa saja bertambah mengingat aksi yang telah dilakukan oleh pelaku ini sudah sejak dari 2017.

Oleh sebab itu pihaknya akan mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, karena tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak. "Saya rasa kalau dilakukan dari 2017, korbannya bisa lebih dari 17 anak. Makanya kami masih akan dalamu kasus ini," ucapnya.

Yoris menyebutkan, dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam olah raga milik salah seorang anak, serta celana dalam. Akibat tindakannya tersebut pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cisarua dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara menurut Wakil Ketua KPAI KBB, Prihatin Mulyati, pelaku SN pernah menjadi korban pencabulan pada usia 9 tahun. Oleh sebab itu meski sudah memiliki anak dan istri pelaku memiliki kelainan seksual. Terkait dengan banyaknya korban, KPAI KBB mengaku prihatin dan akan memberikan pendampingan serta trauma healing supaya siswa-siswa tersebut tidak trauma atau psikologisnya tidak down.

"Pelaku ini pernah menjadi korban, kini diawali perasaan dendam setelah menjadi korban dia kemudian ketagihan melakukan aksi bejadnya tersebut. Bagi kami yang juga tidak kalah pentingnya dengan menghukum pelaku adalah menjaga psikis korban agar tidak trauma berkepanjangan," sebutnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6458 seconds (0.1#10.140)