Cuti Bersama Perayaan Natal, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan

Selasa, 24 Desember 2019 - 10:39 WIB
Cuti Bersama Perayaan...
Cuti Bersama Perayaan Natal, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
A A A
JAKARTA - Sistem ganjil genap jelang Natal , Selasa (24/12/2019) hingga Rabu 25 Desember 2019 besok ditiadakan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Ganjil genap tidak berlaku ya hari ini," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (24/12/2019). (Baca juga: H-1 Natal, Arus Lalu Lintas di Jakarta Terpantau Lengang )

Syafrin beralasan, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama menyambut Natal.

"Tanggal 24 telah ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, aturan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember 2019.

"Selama libur atau cuti bersama Natal 2019, ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

Dia menjelaskan, putusan itu diambil sesuai sesuai Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, usai cuti bersama, aturan itu kembali diterapkan di Jakarta seperti biasanya, sehingga masyarakat diminta memahaminya.

"Hari libur atau cuti bersama, termasuk libur nasional, pembatasan lalu lintas gage (ganjil genap) selama libur atau cuti bersama, tidak diberlakukan," tutupnya. (Baca juga: Tol Japek Macet, Jasa Marga Lakukan Contraflow di KM 47 hingga Km 61 )

Diketahui, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
(mhd)
Berita Terkait
Aturan Ganjil Genap...
Aturan Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru Ditiadakan
Libur Nataru, Ganjil...
Libur Nataru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2026
Libur Tahun Baru 1 Januari...
Libur Tahun Baru 1 Januari 2026, Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan
Dukung Penerapan Ganjil...
Dukung Penerapan Ganjil Genap, Transjakarta Sesuaikan Jadwal Layanan Mulai 6 Juni
Jalur Ganjil-Genap di...
Jalur Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperluas, Ini 25 Titiknya
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
16 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved