Cuti Bersama Perayaan Natal, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan

Selasa, 24 Desember 2019 - 10:39 WIB
Cuti Bersama Perayaan...
Cuti Bersama Perayaan Natal, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
A A A
JAKARTA - Sistem ganjil genap jelang Natal , Selasa (24/12/2019) hingga Rabu 25 Desember 2019 besok ditiadakan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Ganjil genap tidak berlaku ya hari ini," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (24/12/2019). (Baca juga: H-1 Natal, Arus Lalu Lintas di Jakarta Terpantau Lengang )

Syafrin beralasan, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama menyambut Natal.

"Tanggal 24 telah ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, aturan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember 2019.

"Selama libur atau cuti bersama Natal 2019, ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

Dia menjelaskan, putusan itu diambil sesuai sesuai Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, usai cuti bersama, aturan itu kembali diterapkan di Jakarta seperti biasanya, sehingga masyarakat diminta memahaminya.

"Hari libur atau cuti bersama, termasuk libur nasional, pembatasan lalu lintas gage (ganjil genap) selama libur atau cuti bersama, tidak diberlakukan," tutupnya. (Baca juga: Tol Japek Macet, Jasa Marga Lakukan Contraflow di KM 47 hingga Km 61 )

Diketahui, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
(mhd)
Berita Terkait
Aturan Ganjil Genap...
Aturan Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru Ditiadakan
Libur Nataru, Ganjil...
Libur Nataru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2026
Libur Tahun Baru 1 Januari...
Libur Tahun Baru 1 Januari 2026, Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan
Dukung Penerapan Ganjil...
Dukung Penerapan Ganjil Genap, Transjakarta Sesuaikan Jadwal Layanan Mulai 6 Juni
Jalur Ganjil-Genap di...
Jalur Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperluas, Ini 25 Titiknya
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
27 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved