Aturan Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru Ditiadakan
Kamis, 07 Desember 2023 - 14:36 WIB
loading...
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada tiga hari libur nasional yakni 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 ditiadakan. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada tiga hari libur nasional yakni 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 ditiadakan.
"Sebagaimana regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 bahwa ganjil genap itu tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: BRI Siapkan Kas Rp25,2 triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 Desember itu masuk kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," sambungnya.
Berdasarkan laman Pemprov DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap yakni:
"Sebagaimana regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 bahwa ganjil genap itu tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: BRI Siapkan Kas Rp25,2 triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 Desember itu masuk kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," sambungnya.
Berdasarkan laman Pemprov DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap yakni:
Lihat Juga :