Bejat, Kakek Uzur Tega Cabuli Cucunya dengan Ancaman Golok
A
A
A
CILACAP - Bejat dan biadab. Itulah ulah yang dilakukan Samiarjo (78) warga Desa Ujung Gagak, Kampung Laut, Cilacap, Jawa Tengah yang tega mencabuli cucunya sendiri, RS (17).
Dalam menjalankan aksinya, kakek uzur ini mengancam korban dengan golok agar mau melayani nafsu bejatnya.
Mirisnya, perbuatan bejat kakek Samiarjo sudah dilakukan berulangkali saat kondisi rumah sedang sepi. Aksi biadab itu berakhir setelah ditangkap Satreskrim Polres Cilacap setelah mendapat laporan dari istri tersangka yang juga merupakan nenek korban.
Di hadapan petugas, tersangka yang sehari-hari bekerja di ladang ini mengaku tega melakukan perbuatan bejat kepada cucunya karena tak mampu menahan hawa nafsu melihat kemolekan tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Grandiaso mengungkapkan, tersangka dalam menjalankan aksinya selalu mengancam korban dengan sebilah golok.
“Tersangka mengaku sudah sekitar 10 kali mencabuli cucunya sendiri yang sudah dirawat sejak kecil. Perbuatan tersangka dilakukan saat istrinya (nenek korban) sedang pergi,” katanya.
Korban selama ini hanya tinggal berdua dengan kakek dan neneknya, lantaran kedua orangtuanya pergi merantau ke luar daerah. “Kita amankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta pakaian korban,”jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Np 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam menjalankan aksinya, kakek uzur ini mengancam korban dengan golok agar mau melayani nafsu bejatnya.
Mirisnya, perbuatan bejat kakek Samiarjo sudah dilakukan berulangkali saat kondisi rumah sedang sepi. Aksi biadab itu berakhir setelah ditangkap Satreskrim Polres Cilacap setelah mendapat laporan dari istri tersangka yang juga merupakan nenek korban.
Di hadapan petugas, tersangka yang sehari-hari bekerja di ladang ini mengaku tega melakukan perbuatan bejat kepada cucunya karena tak mampu menahan hawa nafsu melihat kemolekan tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Grandiaso mengungkapkan, tersangka dalam menjalankan aksinya selalu mengancam korban dengan sebilah golok.
“Tersangka mengaku sudah sekitar 10 kali mencabuli cucunya sendiri yang sudah dirawat sejak kecil. Perbuatan tersangka dilakukan saat istrinya (nenek korban) sedang pergi,” katanya.
Korban selama ini hanya tinggal berdua dengan kakek dan neneknya, lantaran kedua orangtuanya pergi merantau ke luar daerah. “Kita amankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta pakaian korban,”jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Np 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(shf)