Pemuda Tani Indonesia Dukung Sikap Menteri KKP Cabut Larangan Lobster
A
A
A
KEBUMEN - Ketua Harian Pemuda Tani Indonesia, Suroyo mengapresiasi niat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mensejahterakan nelayan dan pembudidayaan terkait keberadaan benur lobster.
"Kami mengapresiasi niat baik Menteri Edhy Prabowo untuk memprioritaskan kesejahteran nelayan dan pembudidaya dalam setiap kebijakannya. Karena yang paling utama harus kita pikirkan adalah kesejahteraan rakyat sehingga langkah KKP mengkaji ulang peraturan yang kurang berpihak pada nelayan dan pembudidaya harus kita dukung," kata Suroyo di Kebumen dalam keterangan persnya yang dikirim Jumat (20/12/2019).
Suroyo menilai sudah seharusnya penangkapan benur lobster diperbolehkan untuk kepentingan budidaya di dalam negeri. Namun dengan catatan dilakukan inovasi, penyedian sarana dan prasarana serta riset yang mumpuni agar ke depan pengembangan lobster dapat dibudidayakan secara luas di seluruh perairan Indonesia dengan kaidah - kaidah keberlanjutan.
Aktivis lainnya Azhar Mahmud asal Aceh juga mengatakan, kegiatan tangkap benur yang acap kali dilakukan oleh masyarakat itu, lantaran teknologi budidaya pembesaran lobster di Indonesia belum berkembang dengan baik.
Sehingga, hasil tangkapan tersebut digunakan dan ditampung oleh para penyelundup untuk di ekspor.
"Nah, langkah Menteri Edhy Prabowo mengkaji ulang secara komprehensif Permen Nomor 56 Tahun 2016 itu langkah yang tepat dan bijaksana. Untuk menyelamatkan sumberdaya lobster dan nelayan serta lingkungan yang lestari, KKP juga harus membatasi dan mencegah terjadinya over eksploitasi terhadap populasi lobster di alam," kata dia.
Azhar berharap KKP untuk mengatur pengelolaan sumber daya benih lobster dalam bentuk pembatasan aktivitas penangkapan dengan mengatur perizinan, pembatasan ukuran benih tangkapan, pembatasan kuota benih penjualan terutama untuk ekspor.
"Kami mengapresiasi niat baik Menteri Edhy Prabowo untuk memprioritaskan kesejahteran nelayan dan pembudidaya dalam setiap kebijakannya. Karena yang paling utama harus kita pikirkan adalah kesejahteraan rakyat sehingga langkah KKP mengkaji ulang peraturan yang kurang berpihak pada nelayan dan pembudidaya harus kita dukung," kata Suroyo di Kebumen dalam keterangan persnya yang dikirim Jumat (20/12/2019).
Suroyo menilai sudah seharusnya penangkapan benur lobster diperbolehkan untuk kepentingan budidaya di dalam negeri. Namun dengan catatan dilakukan inovasi, penyedian sarana dan prasarana serta riset yang mumpuni agar ke depan pengembangan lobster dapat dibudidayakan secara luas di seluruh perairan Indonesia dengan kaidah - kaidah keberlanjutan.
Aktivis lainnya Azhar Mahmud asal Aceh juga mengatakan, kegiatan tangkap benur yang acap kali dilakukan oleh masyarakat itu, lantaran teknologi budidaya pembesaran lobster di Indonesia belum berkembang dengan baik.
Sehingga, hasil tangkapan tersebut digunakan dan ditampung oleh para penyelundup untuk di ekspor.
"Nah, langkah Menteri Edhy Prabowo mengkaji ulang secara komprehensif Permen Nomor 56 Tahun 2016 itu langkah yang tepat dan bijaksana. Untuk menyelamatkan sumberdaya lobster dan nelayan serta lingkungan yang lestari, KKP juga harus membatasi dan mencegah terjadinya over eksploitasi terhadap populasi lobster di alam," kata dia.
Azhar berharap KKP untuk mengatur pengelolaan sumber daya benih lobster dalam bentuk pembatasan aktivitas penangkapan dengan mengatur perizinan, pembatasan ukuran benih tangkapan, pembatasan kuota benih penjualan terutama untuk ekspor.
(vhs)