5 Porter Bandara Adisutjipto Curi Barang di Bagasi Pesawat Ditangkap

Jum'at, 20 Desember 2019 - 14:43 WIB
5 Porter Bandara Adisutjipto...
5 Porter Bandara Adisutjipto Curi Barang di Bagasi Pesawat Ditangkap
A A A
SLEMAN - Polda Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) menangkap lima porter Bandara Adisutjipto Yogyakarta, yakni Z, Oda, ABS, ASP, dan S. Kelima porter tersebut ditangkap karena mencuri barang di bagasi pesawat.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa 4 unit (HP) handphone, 25 karung plastik, 22 bukti pengiriman barang, 3 rompi dan satu lembar rekapitulasi barang hilang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY AKBP Rudy Burkan Satrya mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pemilik jasa pengiriman barang melaporkan ada yang mencuri HP yang dikirm lewat jasa tersebut pada 9 Juli 2019 lalu.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelaporan dan mengumpulkan data pendukung lainnya.Dari data tersebut, polisi berhasil mengindentifikasinya pelaku. Akhirnya menangkap 5 porter di bandara internasional Adisutjipto. “Hasil pemeriksaan dari Juli-Oktober 2019, para pelaku telah melakukan 40 kali pencurian," kata Burkan di Mapolda DIY, Jumat (20/12/2019).
Dia menjelaskan untuk modus operansi, mereka membuka jahitan karung paket saat berada di kompartemen (lambung pesawat). Lalu, mengambil HP yang ada di karung itu, dan menjahitnya kembali dalam waktu cepat. Sehingga, tidak kelihatan kalau ada yang meruskan karung itu.

“Karena berada di lambung pesawat sehingga saat di-prosesing tidak terlihat ada barang yang hilang, dan ini dilakukan berulang kali. Untuk kegiatan ini, ada yang berperan mendodos atau membuka jahitan karung, pengambil barang, dan pengawas,” papar mantan Kapolres Sleman itu.

Menurut Burkan, HP yang diambil oleh pelaku dimasukkan ke dalam rompi. Selanjutnya disimpan di loker porter, pada waktu istirahat dimasukkan ke dalam jok motor. Setelah pulang kerja HP tersebut dijual, baik secara langsung maupun melalui online.Hasil penjualan dibagi merata. “Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Dari pengakuan para pelaku ada yang sudah melakukan tindakan itu selama 10 tahun, 5 tahun, dan ada yang baru satu tahun. Sehingga sudah mengetahui seluk beluk bandara. Para tersangka kepada petugas mengatakan, melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)