5 Porter Bandara Adisutjipto Curi Barang di Bagasi Pesawat Ditangkap

Jum'at, 20 Desember 2019 - 14:43 WIB
5 Porter Bandara Adisutjipto...
5 Porter Bandara Adisutjipto Curi Barang di Bagasi Pesawat Ditangkap
A A A
SLEMAN - Polda Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) menangkap lima porter Bandara Adisutjipto Yogyakarta, yakni Z, Oda, ABS, ASP, dan S. Kelima porter tersebut ditangkap karena mencuri barang di bagasi pesawat.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa 4 unit (HP) handphone, 25 karung plastik, 22 bukti pengiriman barang, 3 rompi dan satu lembar rekapitulasi barang hilang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY AKBP Rudy Burkan Satrya mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pemilik jasa pengiriman barang melaporkan ada yang mencuri HP yang dikirm lewat jasa tersebut pada 9 Juli 2019 lalu.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelaporan dan mengumpulkan data pendukung lainnya.Dari data tersebut, polisi berhasil mengindentifikasinya pelaku. Akhirnya menangkap 5 porter di bandara internasional Adisutjipto. “Hasil pemeriksaan dari Juli-Oktober 2019, para pelaku telah melakukan 40 kali pencurian," kata Burkan di Mapolda DIY, Jumat (20/12/2019).
Dia menjelaskan untuk modus operansi, mereka membuka jahitan karung paket saat berada di kompartemen (lambung pesawat). Lalu, mengambil HP yang ada di karung itu, dan menjahitnya kembali dalam waktu cepat. Sehingga, tidak kelihatan kalau ada yang meruskan karung itu.

“Karena berada di lambung pesawat sehingga saat di-prosesing tidak terlihat ada barang yang hilang, dan ini dilakukan berulang kali. Untuk kegiatan ini, ada yang berperan mendodos atau membuka jahitan karung, pengambil barang, dan pengawas,” papar mantan Kapolres Sleman itu.

Menurut Burkan, HP yang diambil oleh pelaku dimasukkan ke dalam rompi. Selanjutnya disimpan di loker porter, pada waktu istirahat dimasukkan ke dalam jok motor. Setelah pulang kerja HP tersebut dijual, baik secara langsung maupun melalui online.Hasil penjualan dibagi merata. “Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Dari pengakuan para pelaku ada yang sudah melakukan tindakan itu selama 10 tahun, 5 tahun, dan ada yang baru satu tahun. Sehingga sudah mengetahui seluk beluk bandara. Para tersangka kepada petugas mengatakan, melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(zil)
Berita Terkait
Siasati Larangan Mudik,...
Siasati Larangan Mudik, Penumpang Mengumpet di Bagasi Bus
Spesifikasi Kapal Kargo...
Spesifikasi Kapal Kargo Dali dan Penyebab Tabrakan Jembatan Francis Key Baltimore
Kapal Kargo Dali Tabrak...
Kapal Kargo Dali Tabrak Jembatan Key Baltimore: Insiden Kedua Setelah Kecelakaan di Belgia
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Heboh! Uang Logam Sebanyak...
Heboh! Uang Logam Sebanyak Rp70 Juta Jatuh Berhamburan di Tengah Jalan Raya Ciamis
Berita Terkini
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
22 menit yang lalu
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
1 jam yang lalu
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
2 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
2 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
10 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved