7 Zona Ini Dilarang Merokok, Denda Rp5 Juta bagi Pelanggar

Kamis, 19 Desember 2019 - 16:42 WIB
7 Zona Ini Dilarang Merokok, Denda Rp5 Juta bagi Pelanggar
7 Zona Ini Dilarang Merokok, Denda Rp5 Juta bagi Pelanggar
A A A
PURWAKARTA - Ada tujuh zona yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok dalam Peraturan Daerah Nomor 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan Pemkab Purwakarta. Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda Rp5 juta.

Ketujuh zona tersebut, antara lain kawasan sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar (KBM), kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, dan fasilitas umum.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan, pihaknya sedang gencar menyosialisasikan larangan merokok di tujuh titik atau kawasan tersebut. "Jadi, ketujuh zona tersebut terlarang bagi perokok," ujar Anne, Kamis (19/12/2019).

Salah satu bentuk sosialisasinya berupa penyuluhan langsung kepada masyarakat serta menyampaikan tema-tema larangan merokok melalui kegiatan pemerintah dan kedinasan. Termasuk penyebaran stiker dan melalui media lainnya, sehingga informasi dapat tersampaikan secara merata.

Anne menjelaskan, Perda tersebut diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Apalagi, sudah banyak contoh kasus penyakit yang timbul akibat rokok. "Bukan hanya bagi si perokok, paparan zat dari rokok ini juga sangat berbahaya bagi perokok pasif. Terutama bayi dan anak-anak," jelasnya.

Untuk itu, bupati yang akrab disapa Ambu Anne menambahkan, kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ini pun harus ditingkatkan. Dalam Perda ini juga turut mengatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang berani merokok di zona larangan.

Sebelumnya, Anne juga mengeluarkan intruksi berisi larangan tegas yang tertuang dalam Peraturan Bupati dan harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan, yakni, larangan merokok di lingkungan kantor saat jam kerja.

Dalam intruksi tersebut, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para pegawai ini kedapatan merokok di kantor. Sanksinya, pelanggar harus membeli Alquran minimalnya 10 eksemplar untuk nantinya diwakafkan ke sejumlah masjid dan musala.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9359 seconds (0.1#10.140)