Batalkan Penghargaan dan Copot Anak Buah, Anies: Ini Kesalahan Fatal
Selasa, 17 Desember 2019 - 22:04 WIB
Batalkan Penghargaan dan Copot Anak Buah, Anies: Ini Kesalahan Fatal
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Setelah membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum, pencopotan jabatan pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali pun diberhentikan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pada Oktober 2019, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah mendapatkan peringatan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) DKI Jakarta perihal adanya peredaran narkoba di Diskotek Colosseum. Anehnya, bukan memproses laporan tersebut, Dinas Pariwisata justru memberikan penghargaan pada Desember kemarin.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana sebuah tempat ada laporan Oktober tapi Desember dikasih penghargaan. Harusnya diproses laporan, ini malah dikasih penghargaan," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Anies menjelaskan, semangat Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pariwisata yang maju harus aman secara nilai ataupun secara aturan hukum. Untuk itu, ke depan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan BNNP dalam mengawasi tempat hiburan.
Adapun pengganti Alberto Ali, Anies telah menunjuk Asisten Sekda Bidang Perekonomian Sri Haryati. "Diganti Ibu Sri Haryati," ungkapnya.
Dalam temuanya, BNNP DKI sedikitnya mengamankan 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urin. 19 orang di antaranya laki-laki dan 15 orang perempuan. (Baca juga: DKI Batalkan Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Colosseum )
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Sri Haryati setelah menjabat sebagai PLT, pihaknya tentu akan mendalami isu yang sedang hangat di Dinas Pariwisata, yaitu masalah hiburan malam. "Tentunya masalah ini harus di dalami terlebih dahulu," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Ya betul. Di aturannya memang jelas kalau ternyata ada narkoba dan lain-lain, maka ada pencabutan TDUP. Tapi kan ini kita mesti telusuri lagi," ungkapnya. (Baca juga: Imbas Penghargaan untuk Colloseum, Plt Disparbud DKI Dicopot )
Sementara itu, Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar Pemprov mengusut kasus ini secara tuntas agar kejadian itu tidak terulang kembali.
"Inspektorat harus bisa mengusut penghargaan itu. Kok bisa dikeluarkan tanpa sepengetahuan Gubernur," ungkapnya.
Gembong pun mengapresiasi Pemprov yang telah mengambil keputusan baik dengan mencabut penghargaan itu. Menurutnya langkah itu perlu diapresiasi sebagai bentuk tindaklanjut rekomendasi dari BNNP.
"Berdasarkan masukan dari BNNP maka atas kekeliruan itu pemprov DKI segera mencabut penghargaan yang telah diberikan itu respon yang cepat PDIP mengapresiasi langkah Pemprov DKI," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pada Oktober 2019, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah mendapatkan peringatan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) DKI Jakarta perihal adanya peredaran narkoba di Diskotek Colosseum. Anehnya, bukan memproses laporan tersebut, Dinas Pariwisata justru memberikan penghargaan pada Desember kemarin.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana sebuah tempat ada laporan Oktober tapi Desember dikasih penghargaan. Harusnya diproses laporan, ini malah dikasih penghargaan," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Anies menjelaskan, semangat Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pariwisata yang maju harus aman secara nilai ataupun secara aturan hukum. Untuk itu, ke depan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan BNNP dalam mengawasi tempat hiburan.
Adapun pengganti Alberto Ali, Anies telah menunjuk Asisten Sekda Bidang Perekonomian Sri Haryati. "Diganti Ibu Sri Haryati," ungkapnya.
Dalam temuanya, BNNP DKI sedikitnya mengamankan 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urin. 19 orang di antaranya laki-laki dan 15 orang perempuan. (Baca juga: DKI Batalkan Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Colosseum )
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Sri Haryati setelah menjabat sebagai PLT, pihaknya tentu akan mendalami isu yang sedang hangat di Dinas Pariwisata, yaitu masalah hiburan malam. "Tentunya masalah ini harus di dalami terlebih dahulu," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Ya betul. Di aturannya memang jelas kalau ternyata ada narkoba dan lain-lain, maka ada pencabutan TDUP. Tapi kan ini kita mesti telusuri lagi," ungkapnya. (Baca juga: Imbas Penghargaan untuk Colloseum, Plt Disparbud DKI Dicopot )
Sementara itu, Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar Pemprov mengusut kasus ini secara tuntas agar kejadian itu tidak terulang kembali.
"Inspektorat harus bisa mengusut penghargaan itu. Kok bisa dikeluarkan tanpa sepengetahuan Gubernur," ungkapnya.
Gembong pun mengapresiasi Pemprov yang telah mengambil keputusan baik dengan mencabut penghargaan itu. Menurutnya langkah itu perlu diapresiasi sebagai bentuk tindaklanjut rekomendasi dari BNNP.
"Berdasarkan masukan dari BNNP maka atas kekeliruan itu pemprov DKI segera mencabut penghargaan yang telah diberikan itu respon yang cepat PDIP mengapresiasi langkah Pemprov DKI," pungkasnya.
(mhd)