Persenjatai Kelompok Papua Merdeka, MA Perberat Vonis Warga Polandia
A
A
A
WAMENA - Jakub Fabian Skrzypski (29), pria asal Polandia yang terlibat kasus makar di wilayah Pegunungan Tengah, Papua diganjar hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) .
Putusan MA ini lebih tinggi 2 tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Wamena yang hanya memvonis 5 tahun penjara. (Baca juga: Eropa Tekan Indonesia soal Kasus Makar Pria Polandia di Papua Barat)
"MA menambah dua tahun hukuman atas putusan Pengadilan Wamena yang sebelumnya hanya lima tahun penjara karena Jakub Fabian Skrzypski terbukti melakukan perbuatan makar," kata Kepala Seksi Pidana Umum PN Wamena, Richarda Arsenius di Wamena, Selasa (17/12/2019).
Setelah putusan itu, lanjut dia, maka status Jakub menjadi narapidana dan dipindahkan dari ruang tahanan Polres Jayawijaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena di Jayawijaya.
"Kalau ada yang mau mengajukan pemindahan, maka ke pihak Lapas atau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua. Sebab, Jakub sudah berstatus narapidana sehingga yang punya kewenangan mereka," tegas Richarda. (Baca juga: Warganya Persenjatai Kelompok Papua Merdeka, Polandia Bungkam)
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengaku terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait vonis terhadap warga negara asing (WNA) asal Polandia itu.
"Setelah ada putusan kasasi, maka kewenangan dari Kejaksaan untuk melakukan eksekusi memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Wamena," ujarnya.
Suheriadi mengaku tim pengacara Jakub meminta pemindahan tempat penahanan. Namun, hal itu bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian.
"Kalau kuasa hukum, keluarga dan kosulatnya ingin mengajukan permohonan pemindahan lapas, maka harus bersurat resmi kepada Kanwil Hukum dan HAM," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, selama Jakub dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jayawijaya belum pernah mengeluh sakit fisik. Setiap hari, petugas medis dari Klinik Polres juga selalu memeriksa kondisinya.
Putusan MA ini lebih tinggi 2 tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Wamena yang hanya memvonis 5 tahun penjara. (Baca juga: Eropa Tekan Indonesia soal Kasus Makar Pria Polandia di Papua Barat)
"MA menambah dua tahun hukuman atas putusan Pengadilan Wamena yang sebelumnya hanya lima tahun penjara karena Jakub Fabian Skrzypski terbukti melakukan perbuatan makar," kata Kepala Seksi Pidana Umum PN Wamena, Richarda Arsenius di Wamena, Selasa (17/12/2019).
Setelah putusan itu, lanjut dia, maka status Jakub menjadi narapidana dan dipindahkan dari ruang tahanan Polres Jayawijaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena di Jayawijaya.
"Kalau ada yang mau mengajukan pemindahan, maka ke pihak Lapas atau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua. Sebab, Jakub sudah berstatus narapidana sehingga yang punya kewenangan mereka," tegas Richarda. (Baca juga: Warganya Persenjatai Kelompok Papua Merdeka, Polandia Bungkam)
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengaku terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait vonis terhadap warga negara asing (WNA) asal Polandia itu.
"Setelah ada putusan kasasi, maka kewenangan dari Kejaksaan untuk melakukan eksekusi memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Wamena," ujarnya.
Suheriadi mengaku tim pengacara Jakub meminta pemindahan tempat penahanan. Namun, hal itu bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian.
"Kalau kuasa hukum, keluarga dan kosulatnya ingin mengajukan permohonan pemindahan lapas, maka harus bersurat resmi kepada Kanwil Hukum dan HAM," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, selama Jakub dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jayawijaya belum pernah mengeluh sakit fisik. Setiap hari, petugas medis dari Klinik Polres juga selalu memeriksa kondisinya.
(shf)