Kasus Persekusi Anggota Banser, Polisi Libatkan Ahli Bahasa dan ITE

Sabtu, 14 Desember 2019 - 14:27 WIB
Kasus Persekusi Anggota...
Kasus Persekusi Anggota Banser, Polisi Libatkan Ahli Bahasa dan ITE
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka kasus persekusi anggota Banser yang aksinya sempat viral di media sosial. Sejauh ini polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi dan diantaranya merupakan ahli bahasa dan ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini, diantaranya saksi ahli bahasa dan ahli ITE.

"Sejauh ini sudah ada 7 saksi, termasuk saksi ahli di bidang bahasa dan saksi ahli di bidang ITE," katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2019).

Mengenai adanya kemungkinan tersangka lain, Yusri mengatakan, masih terus melakukan pengembangan. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, baru HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video dugaan persekusi terhadap anggota Banser viral di media sosial. Dalam rekaman video yang viral tersebut, nampak dua anggota Banser dipersekusi oleh seseorang.

Di rekaman itu, pelaku menghardik dan meminta kedua anggota Banser itu menunjukkan kartu identitas penduduknya untuk mengetahui agamanya. (Baca: Viral Video Anggota Banser Dipersekusi, Korban Lapor Polisi )

Tak hanya itu, pelaku juga meminta kedua anggota Banser untuk bertakbir sebagai bentuk identitas keislaman yang diyakininya. Belum selesai sampai di sini, pelaku juga memgeluarkan kata-kata kasar yang membuat dua anggota Banser itu terdiam.

Rekaman video anggota Banser dipersekusi itu terjadi pada Selasa, 10 Desember 2019 di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui kalau kedua anggota Banser yang dipersekusi itu merupakan Satuan Koordinator Rayon Banser di Depok.
(ysw)
Berita Terkait
Massa PA 212 dan Ormas...
Massa PA 212 dan Ormas Islam Mulai Gelar Aksi di Kedubes Prancis
Pelarangan Penggunaan...
Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Viral, Pria Bertato...
Viral, Pria Bertato Merengek Minta Ampun saat Kedapatan Menganiaya Warga
Pemerintah Dinilai Perlu...
Pemerintah Dinilai Perlu Petakan Kembali Keberadaan Ormas
Kepala BNPT : Khilafatul...
Kepala BNPT : Khilafatul Muslimin Belum Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris
Rampai Nusantara Bertekad...
Rampai Nusantara Bertekad Kawal Kesejahteraan Masyarakat Papua
Berita Terkini
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
9 menit yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
49 menit yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
58 menit yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
2 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
2 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved