Bos Pasar Turi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istri, Iuneke Anggraini.
Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik.
"Menuntut terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa 2 Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama 2 tahun,"kata JPU Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/2019).
Dalam surat tuntutanya, perbuatan pasangan suami istri (pasutri) ini telah bertentangan dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa 2 Iuneke Anggraini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik mengenai suatu hal yang sebenarnya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,"sambung JPU Ali Prakoso.
Sikap berbelit-belit kedua terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
"Yang meringankan, Terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan tulang punggung keluarga dan terdakwa 2 Iuneke Anggraini belum pernah dihukum," tandas JPU Ali Prakoso.
Atas tuntutan tersebut, Kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa, tanggal 17 untuk pembacaan pledoi,"pungkas ketua majelis hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
Untuk diketahui, Perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
Sebelum kasus ini, Henry J Gunawan juga pernah tersandung beberapa perkara di Tahun 2018. Pada 16 April 2018, Henry divonis percobaan oleh hakim PN Surabaya atas kasus tipu gelap jual beli tanah di Celaket, Malang yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Namun vonis percobaan itu dianulir oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan putusan 1 tahun penjara.
Pada 4 Oktober 2018, Henry kembali dihukum bersalah atas kasus penipuan terhadap pedagang Pasar Turi terkait proses jual beli stand. Dalam kasus ini, Henry divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya.
Tak lama kemudian, Pada 19 Desember 2018, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Henry karena terbukti melakukan penipuan terhadap tiga rekan bisnisnya yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi.
Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik.
"Menuntut terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa 2 Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama 2 tahun,"kata JPU Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/2019).
Dalam surat tuntutanya, perbuatan pasangan suami istri (pasutri) ini telah bertentangan dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa 2 Iuneke Anggraini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik mengenai suatu hal yang sebenarnya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,"sambung JPU Ali Prakoso.
Sikap berbelit-belit kedua terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
"Yang meringankan, Terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan tulang punggung keluarga dan terdakwa 2 Iuneke Anggraini belum pernah dihukum," tandas JPU Ali Prakoso.
Atas tuntutan tersebut, Kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa, tanggal 17 untuk pembacaan pledoi,"pungkas ketua majelis hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
Untuk diketahui, Perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
Sebelum kasus ini, Henry J Gunawan juga pernah tersandung beberapa perkara di Tahun 2018. Pada 16 April 2018, Henry divonis percobaan oleh hakim PN Surabaya atas kasus tipu gelap jual beli tanah di Celaket, Malang yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Namun vonis percobaan itu dianulir oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan putusan 1 tahun penjara.
Pada 4 Oktober 2018, Henry kembali dihukum bersalah atas kasus penipuan terhadap pedagang Pasar Turi terkait proses jual beli stand. Dalam kasus ini, Henry divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya.
Tak lama kemudian, Pada 19 Desember 2018, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Henry karena terbukti melakukan penipuan terhadap tiga rekan bisnisnya yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi.
(vhs)