Tidur Pulas, Pencuri Tak Sadar Rumahnya Dikepung Polisi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan dan juga masuk dalam Target Operasi (TO) berhasil dibekuk Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat sedang di rumahnya, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku adalah Renfil (25) warga Dusun Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau yang ditangkap polisi saat sedang tertidur pulas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang tidur. Dan pelaku masih sempat berusaha melawan petugas. Namun berhasil ditangkap.
"Begitu dilakukan penggerebekan, ia berusaha melakukan perlawanan dengan memegang obeng dan lari menerobos jendela rumahnya. Namun rumah pelaku sudah dikepung oleh tim macan, dan pelaku berhasil diringkus," kata Kasat AKP Alex.
Dikatakan Kasat, pelaku ditangkap Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Karena tidak ingin hilang buruannya tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dijelaskan Alex aksi curas yang dilakukan pelaku pada tanggal 25 September 2019, saat melakukan aksinya pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang. TKPnya di Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Saat kejadian korban sedang tidur dan mendengar ada bunyi, korbanpun terbangun, namun pelaku sudah di depan sambil menodongkan parang ke leher korban, dan mengambil alat-alat bangunan," katanya.
Korban merupakan pekerja bangunan sedang mengerjakan rumah milik Anggota Brimob yang saat itu sedang bertugas di luar Kota. "Jadi korban itu tukang yang sedang membangun rumah, milik anggota Brimob dan kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Pelaku adalah Renfil (25) warga Dusun Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau yang ditangkap polisi saat sedang tertidur pulas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang tidur. Dan pelaku masih sempat berusaha melawan petugas. Namun berhasil ditangkap.
"Begitu dilakukan penggerebekan, ia berusaha melakukan perlawanan dengan memegang obeng dan lari menerobos jendela rumahnya. Namun rumah pelaku sudah dikepung oleh tim macan, dan pelaku berhasil diringkus," kata Kasat AKP Alex.
Dikatakan Kasat, pelaku ditangkap Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Karena tidak ingin hilang buruannya tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dijelaskan Alex aksi curas yang dilakukan pelaku pada tanggal 25 September 2019, saat melakukan aksinya pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang. TKPnya di Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Saat kejadian korban sedang tidur dan mendengar ada bunyi, korbanpun terbangun, namun pelaku sudah di depan sambil menodongkan parang ke leher korban, dan mengambil alat-alat bangunan," katanya.
Korban merupakan pekerja bangunan sedang mengerjakan rumah milik Anggota Brimob yang saat itu sedang bertugas di luar Kota. "Jadi korban itu tukang yang sedang membangun rumah, milik anggota Brimob dan kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(nag)