Hindari Kemacetan, Waktu Istirahat di Rest Area Dibatasi

Senin, 09 Desember 2019 - 20:26 WIB
Hindari Kemacetan, Waktu...
Hindari Kemacetan, Waktu Istirahat di Rest Area Dibatasi
A A A
PURWAKARTA - Waktu istirahat para pengemudi di rest area akan dibatasi saat libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, waktu yang disiapkan pengemudi istirahat yaitu 30 menit-1 jam. "Agar tidak menumpuk," kata Istiono di Rest Area KM 102 Tol Cipali, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).

Nantinya anggota polisi akan memantau dan membuat kavling-kavling untuk para pengemudi yang beristirahat di rest area. Jika dinilai sudah cukup beristirahat, anggota akan mengingatkan para pengendara agar melanjutkan perjalanannya.

"Kita kasih kavling. Pertama (kendaraan) yang kita suruh jalan pakai waktu. Nanti ada anggota yang mengatur," ujar jenderal bintang dua ini.

Di rest area juga nantinya akan ditempatkan polwan yang ditugaskan memberikan pelatihan senam perengangan agar para pengemudi tak mengantuk. Selain itu, untuk memecah kemacetan, polisi tetap menyiapkan strategi contraflow. Namun strategi ini bersifat situasional melihat volume kendaraan. "Nanti akan terapkan situasional. Lihat volume kendaraan," tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)