Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Mantan Kades Karangasih Bekasi Ditahan

Senin, 09 Desember 2019 - 18:02 WIB
Diduga Korupsi Rp1 Miliar,...
Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Mantan Kades Karangasih Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Asep Maulana, Senin (9/12/2019). Kades dua periode ini resmi menyandang status tersangka dugaan menyalahgunakan APBDes Karangasih 2016 senilai Rp1 miliar.

Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikaranng, Asep terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik lalu menetapkan Asep sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Angga Dhielayaksa, mengatakan, penahanan Asep bertujuan untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1 miliar. Asep dikhawatirkan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka. "Tersangka sudah kami tahan di :Lapas guna kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Menurut dia, kasus itu terungkap saat penyidikan APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari provinsi, ADD dan Pemkab Bekasi. Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan sekitar Rp1 miliar.

Pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Maulana berperan lebih dominan. Namun Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini. "Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," tandasnya.

Penyidik menemukan beberapa bukti dari kasus ini, di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik."Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kita buka di persidangan," bebernya.

Angga menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu. Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak. Kemudian ada Pemilu serentak 2019. "Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini," jelasnya.

Saat ini Asep Maulana ditahan di Lapas Kelas III Cikarang untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara."Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
8 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
15 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
17 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved