Lanal Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

Minggu, 08 Desember 2019 - 07:38 WIB
Lanal Tanjung Balai...
Lanal Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura
A A A
JAKARTA - Lanal Tanjung Balai Karimun yang berada dibawah jajaran Lantamal IV Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster dari Tembilahan, Indrahilir, Riau menuju Singapura, Jumat, 6 Desember 2019.

Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono, menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun tentang adanya giat penyelundupan Baby Lobster dari Tembilahan, Indrahilir Riau menuju Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun melalui Pasintel Lanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun untuk melaksanakan penyekatan di sekitar Perairan Moro.

”Saat melaksanakan penyekatan, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi secara visual adanya speed boat mesin 40 PK warna abu-abu melintas dari arah Pulau Sanglar menuju Moro dengan kecepatan maksimal,” ujarnya.

Selanjutnya tim melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap muatan, dokumen, dan anak buah kapal (ABK) speed boat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi speed boat tanpa nama mesin Yamaha 40 PK yang diawaki oleh 2 ABK, dengan muatan 13 kotak sterofome berisikan Baby Lobster sebanyak 52.579 ekor dengan perincian Baby Lobster jenis Mutiara 7.940 ekor dan Baby Lobster jenis Pasir 44. 639 ekor.

Selanjutnya, speed boat dan muatan beserta 2 pelaku dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baby Lobster hasil tangkapan Lanal Tanjung Balai Karimun tersebut selanjutnya dilepas liarkan di Perairan Karimun Anak pada koordinat 01 08 5512 N - 103 21 0911E Paur Opslat Letda Laut Hendriyono dan Kepala Karantina Ikan Kabupaten Karimun Muchammad Fatir.

”Keberhasilan Lanal Tanjung Balai Karimun dalam menggagalkan penyelundupan Baby Lobster dari Tembilahan Indrahilir Riau menuju Singapura merupakan komitmen Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, dalam menindak semua kegiatan illegal di laut khususnya wilayah perairan barat Indonesia,” ucap Danlanal di damping Ketua Pengadilan Negeri Karimun Joko Dwi Atmoko, Perwakilan dari KPPBC Karimun Jangka, Perwakilan dari Kapolres Karimun AKP Budi Hartono, dan Perwakilan dari Balai Karantina Perikanan M. Fatir.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)