Polisi Investigasi Keracunan Massal Karyawan Garmen
A
A
A
SLEMAN - Kasus keracunan massal karyawan PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) Balong di Donoharjo, Ngaglik, Sleman, masih ditangani Polsek Ngaglik. Tercatat ada 105 karyawan PT MTG yang keracunan setelah menyantap makan siang dengan lauk ikan tongkol.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan, untuk kasus keracunan massal karyawan PT MTG masih dilakukan investigasi. Di antaranya dengan meminta keterangaan perusahaan, karyawan, rumah sakit dan penyedia katering.
Ada tiga katering yang menyediakan makan untuk PT MTG, sehingga ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketiga katering tersebut diketahui telah memiliki izin “Perusahaan, rumah sakit sudah, dan karyawan sudah kami mintai keterangan. Katering hari ini (Jumat, 6/12/2019) kita lakukan pemanggilan," kata Budi, Jumat (6/12/2019).
Selain itu juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. Sebab untuk memastikan makanan mana yang menjadi penyebab karyawan PT MTG keracunan menunggu hasil laboratorium.
Untuk itu sudah mengambil sampel makanan untuk diperiksakan ke laboratorium. Di antaranya nasi, sayur kangkung, oseng-oseng pepaya, tongkol, bakwan, kerupuk, dan semangka. Sehingga belum bisa memastikan makanan yang menyebabkan keracunan.
“Jika ditemukan ada kelalaian, katewring dijert pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 Undang-undang nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya .
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sleman, Novita Krisnaeni mengatakan sudah memerisak sampel makanan tersebut. Untuk hasil laboratorium akan keluar seminggu setelah diuji, sehingga bisa memastikan makanan mana yang membuat karyawan PT MTG itu keracunan.
“Kasus keracunan karyawan PT MTG ini bukan yang pertama, setidaknya sudah ada dua hingga tiga kali kasus serupa di tempat ini. Pada kejadian sebelumnya, kami sudah memberi masukan dalam memilih katering yaitu harus sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan, untuk kasus keracunan massal karyawan PT MTG masih dilakukan investigasi. Di antaranya dengan meminta keterangaan perusahaan, karyawan, rumah sakit dan penyedia katering.
Ada tiga katering yang menyediakan makan untuk PT MTG, sehingga ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketiga katering tersebut diketahui telah memiliki izin “Perusahaan, rumah sakit sudah, dan karyawan sudah kami mintai keterangan. Katering hari ini (Jumat, 6/12/2019) kita lakukan pemanggilan," kata Budi, Jumat (6/12/2019).
Selain itu juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. Sebab untuk memastikan makanan mana yang menjadi penyebab karyawan PT MTG keracunan menunggu hasil laboratorium.
Untuk itu sudah mengambil sampel makanan untuk diperiksakan ke laboratorium. Di antaranya nasi, sayur kangkung, oseng-oseng pepaya, tongkol, bakwan, kerupuk, dan semangka. Sehingga belum bisa memastikan makanan yang menyebabkan keracunan.
“Jika ditemukan ada kelalaian, katewring dijert pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 Undang-undang nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya .
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sleman, Novita Krisnaeni mengatakan sudah memerisak sampel makanan tersebut. Untuk hasil laboratorium akan keluar seminggu setelah diuji, sehingga bisa memastikan makanan mana yang membuat karyawan PT MTG itu keracunan.
“Kasus keracunan karyawan PT MTG ini bukan yang pertama, setidaknya sudah ada dua hingga tiga kali kasus serupa di tempat ini. Pada kejadian sebelumnya, kami sudah memberi masukan dalam memilih katering yaitu harus sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan,” jelasnya.
(wib)