Pemprov DKI Godok Besaran Tarif Sewa Utilitas Bawah Tanah

Kamis, 05 Desember 2019 - 23:06 WIB
Pemprov DKI Godok Besaran...
Pemprov DKI Godok Besaran Tarif Sewa Utilitas Bawah Tanah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah mensosialisasikan penataan utilitas ke dalam ducting (kabel bawah tanah). Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas (PDTU) akan dikenakan harga sewa yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mensosialisasikan PDTU kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat melalui Forum Group Discusion (FGD).

"Kami masih FGD soal PDTU. Termasuk sosialisasi harga. Semua belum diputuskan," kata Hari Nugroho saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).

Hari menjelaskan, PDTU itu dilakukan untuk menata seluruh utilitas udara. Nantinya, para pemilik utilitas tidak boleh lagi memasang di udara dan memindahkan seluruhnya ke bawah tanah. Selama ini, kata dia, tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik utilitas dalam pemasangan di udara. Kedepan, dengan PDTU, para pemilik utilitas akan dikenakan harga sewa.

Tarif sewa pelaksanaan pembuatan ducting itu, kata Hari, nantinya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang diatur melalui Perda. "Perda tersebut baru dibahas tahun depan. Dalam mekanisme penetapan tarif itu ada aturannya. Mulai dari pemohonan dan pengusulan tarif dari Operator ke Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Adapun usulan tarif sewa tersebut, kata Harri yaitu, berkisar Rp13.000 sampai dengan Rp17.000 untuk per satu ruas jalan sampai dengan Rp70.000. "Itu pun perlu dijustifikasi dahulu. Jadi kalau dalam pembahasan hanya Rp15.000 yah kita putuskan segitu. Kan belum diputuskan, banyak pertimbangan," pungkasnya.

Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menuturkan, tarif sewa yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak boleh menetapkan semaunya. Apabila dua BUMD tersebut ngotot dengan menetapkan harga sewa selangit, Pandapotan khawatir akan membebankan masyarakat Jakarta.

"Kami mendorong agar tarif sewa yang mahal tersebut ditinjau ulang dan disosialisasikan kembali. Seharusnya dalam menetapkan sewa dua BUMD pengelola jaringan utilitas tersebut melibatkan pelaku usaha penyedia layanan publik dan penyelenggara telekomunikasi agar didapat angka yang tidak merugikan penyedia dan tidak terlalu murah," ujarnya.

Pandapotan menjelaskan, penetapan sewa yang dilakukan oleh BUMD tersebut harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Ini disebabkan akan terjadinya efek domino kepada konsumen yang tak lain adalah warga Jakarta ketika tarif sewa yang dibebankan itu terlampau tinggi.

"Jika terbebani dengan tarif yang begitu tinggi maka pemilik jaringan ini tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungan salah satu pihak tapi merugikan pihak yang lain," ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
12 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
49 menit yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
3 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
7 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
7 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved