Genjot PAD, Pemprov DKI Akan Kerjasama dengan Perusahaan Startup

Kamis, 05 Desember 2019 - 18:05 WIB
Genjot PAD, Pemprov...
Genjot PAD, Pemprov DKI Akan Kerjasama dengan Perusahaan Startup
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan kejasama dibidang perpajakan online dengan perusahaan strartup yang ada di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Rencana dimulai tahun depan 2020 kita jalan bersama dengan e-comerce untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekertaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Sri mengatakan, selain menjalin kerjasama dengan perusahaan startup, pihaknya juga akan menerapkan penyesuaian terhadap tarif dari berbagai macam jenis pajak yang ada di wilayah DKI Jakarta, untuk memastikan perolehan pendapatan asli daerah tepat sasaran. "Kita juga telah siapkan formulasi dalam upaya peningkatan pajak di tahun mendatang," katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada para wajib pajak yang terbukti lalai dalam membayarkan kewajibannya. Sebab kata dia, banyak dari masyarakat yang notabene memiliki penghasilan di atas rata-rata, dengan sengaja menunggak pajak sehingga membuat pendapatan asli daerah mengalami defisit.

"Kita juga sudah siapkan kerangka dalam proses penegakan hukum yang akan diterapkan kepada wajib pajak yang bandel dengan cara menghindar dari kewajibannya," pungkasnya.

total RAPBD 2020 sebesar Rp87,95 triliun atau meningkat sebesar 1,22% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp86,89 triliun. Pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82,19 triliun atau meningkat 9,60% dibandingkan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp74,99 triliun.

Sebelumnya diberitakan, RAPBD 2020 dipastikan sebesar Rp87,95 triliun atau meningkat sebesar 1,22% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp86,89 triliun. Pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82,19 triliun atau meningkat 9,60% dibandingkan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp74,99 triliun.

Rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57,56 triliun, dana perimbangan sebesar Rp21,61 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,01 triliun.

Rencana PAD diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp50,17 triliun, retribusi daerah sebesar Rp755,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp750,00 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp5,88 triliun.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
35 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved