Setelah Jakarta, Giliran Bandung Batasi Penggunaan GrabWheels
A
A
A
JAKARTA - Larangan penggunaan Grabwheels atau skuter listrik disembarang tempat tak hanya terjadi di Jakarta. Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara juga membatasi penggunaan Grabwheels.
Menurutnya, Grabwheels hanya diperbolehkan digunakan sekitar lingkungan rumah saja, dan tidak dianjurkan di jalan raya. "Itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman saja. Itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," katanya di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Disampaikan Asep, saat ini Dishub Kota Bandung tengah merencanakan kerja sama dengan Satlantas Polrestabes Bandung. Upaya ini, dalam rangka memberikan edukasi kepada pihak-pihak terkait.
"Kami sudah mendata spot-spotnya, dan kami akan koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung. Kami berikan edukasi, sehingga jangan sampai sembarangan diberikan," tutur Asep.
Hal tersebut berbanding lurus dengan pernyataan Pengamat Transportasi dari ITB Sony Sulaksono Wibowo. Sony menyebutkan penggunaan Grabwheels harus segera diatur dan ditentukan regulasinya.
Tanggapan tersebut disampaikan Sony setelah ramai video di media sosial tentang tiga anak kecil yang memakai Grabwheels dan melintas di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung.
"Grabwheels itu sama halnya seperti sepatu roda. Penggunaannya terbatas. Tidak bisa disamakan dengan sepeda atau motor. Terlebih digunakan di jalan besar dan tidak disertai dengan pengawasan," kata Sony.
Skuter listrik atau Grabwheels, kata Sony, bisa membahayakan diri jika dikendarai tanpa didukung edukasi dan infrastruktur yang memadai. Sehingga Sony mengimbau agar masyarakat lebih bijak memilih moda transportasi.
Menanggapi video viral anak kecil menggunakan Grabwheels, Sony menyebutkan adanya kekurangawasan mitra penyedia dalam mendistribusikan alat transportasinya. "Seharusnya penggunaannya di daerah terbatas, seperti mall, taman, kampus. Jadi dibatasi dengan cepat, tidak masuk ke jalan besar (jalan raya)," katanya.
"Kalau perlu dilarang. Dan Grab harus melakukan kontrol siapa yang menggunakannya. Batasan umur, kelengkapan keselamatan, tidak berdua, dan lainnya," lanjut Sony.
Sekadar informasi, sempat beredar sebuah video viral di media sosial lantaran ada tiga anak kecil yang memakai Grabwheels dan melintas di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Video itupun yang diunggah di akun @lambeonlen mendapatkan perhatian netizen. Tak sedikit komentar netizen yang menyanyangkan hal tersebut terjadi.
Menurutnya, Grabwheels hanya diperbolehkan digunakan sekitar lingkungan rumah saja, dan tidak dianjurkan di jalan raya. "Itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman saja. Itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," katanya di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Disampaikan Asep, saat ini Dishub Kota Bandung tengah merencanakan kerja sama dengan Satlantas Polrestabes Bandung. Upaya ini, dalam rangka memberikan edukasi kepada pihak-pihak terkait.
"Kami sudah mendata spot-spotnya, dan kami akan koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung. Kami berikan edukasi, sehingga jangan sampai sembarangan diberikan," tutur Asep.
Hal tersebut berbanding lurus dengan pernyataan Pengamat Transportasi dari ITB Sony Sulaksono Wibowo. Sony menyebutkan penggunaan Grabwheels harus segera diatur dan ditentukan regulasinya.
Tanggapan tersebut disampaikan Sony setelah ramai video di media sosial tentang tiga anak kecil yang memakai Grabwheels dan melintas di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung.
"Grabwheels itu sama halnya seperti sepatu roda. Penggunaannya terbatas. Tidak bisa disamakan dengan sepeda atau motor. Terlebih digunakan di jalan besar dan tidak disertai dengan pengawasan," kata Sony.
Skuter listrik atau Grabwheels, kata Sony, bisa membahayakan diri jika dikendarai tanpa didukung edukasi dan infrastruktur yang memadai. Sehingga Sony mengimbau agar masyarakat lebih bijak memilih moda transportasi.
Menanggapi video viral anak kecil menggunakan Grabwheels, Sony menyebutkan adanya kekurangawasan mitra penyedia dalam mendistribusikan alat transportasinya. "Seharusnya penggunaannya di daerah terbatas, seperti mall, taman, kampus. Jadi dibatasi dengan cepat, tidak masuk ke jalan besar (jalan raya)," katanya.
"Kalau perlu dilarang. Dan Grab harus melakukan kontrol siapa yang menggunakannya. Batasan umur, kelengkapan keselamatan, tidak berdua, dan lainnya," lanjut Sony.
Sekadar informasi, sempat beredar sebuah video viral di media sosial lantaran ada tiga anak kecil yang memakai Grabwheels dan melintas di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Video itupun yang diunggah di akun @lambeonlen mendapatkan perhatian netizen. Tak sedikit komentar netizen yang menyanyangkan hal tersebut terjadi.
(nag)